Detail Cantuman

Image of Prospek pengaturan insentif dan disinsentif pajak berkaitan dengan penerapan prinsip pencemar membayar sebagai perwujudan sistem hukum nasional

 

Prospek pengaturan insentif dan disinsentif pajak berkaitan dengan penerapan prinsip pencemar membayar sebagai perwujudan sistem hukum nasional


ABSTRAK
Pembangunan nasional ditujukan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pembangunan juga ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100298343.04 Sug p/R.11.59Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343.04 Sug p
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x,;419 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    343.04 Sug p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Pembangunan nasional ditujukan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pembangunan juga menyebabkan mutu lingkungan hidup menurun dikarenakan terjadinya pernanfaatan sumber daya alam yang terus menerus. Pemerintah mengandalkan penerimaan dari sektor pajak untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya, sehingga fungsi budgeter sangat menonjol. Hukum pajak semestinya mampu menciptakan kesejahteraan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Karena itu perlu dicari konsepsi hukum yang dapat mengakomodasi kepentingan finansial pemerintah dan sekaligus memberi perlindungan terhadap lingkungan hidup serta tidak menghambat kreativitas masyarakat untuk berusaha menciptakan kehidupannya yang layak dan sejahtera. Insentif yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku lebih menitikberatkan pada tujuan pemberdayaan sektor investasi, namun belum sinkron dengan masalah perlindungan terhadap lingkungan hidup, karena itu perlu dikaji tentang prospek pengaturan insentif dan disinsentif dalam sistem hukum Indonesia, dihubungkan dengan penerapan prinsip pencemar membayar dalam kerangka perlindungan terhadap lingkungan hidup. Penelitian yang dilakukan ini bertujuan untuk memperoleh suatu konsepsi hukum.
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama, yang diawali dengan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan konsep dan teori hukum yang relevan, sinkronisasi peraturan, meneliti hukum yang berlaku in concreto dan asas-asas hukum serta perbandingan hukum dengan beberapa negara. Sebagai penunjang terhadap data sekunder tersebut ditambah dengan data primer yang diperoleh dengan cara wawancara. Data dianalisis secara normatif kualitatif dengan melakukan penafsiran hukum secara otentik, gramatikal dan sistematik.
    Kesimpulan dari hasil penelitian adalah pengaturan fungsi-fungsi pajak belum serasi dan seimbang, kerena pemerintah lebih mengarahkan pada fungsi budgeter dan pengalokasian anggaran negara tidak berbasis penerimaan negara. Konsep hukum pajak yang ideal bagi Indonesia adalah yang sesuai dengan Pancasila sebagai cita hukum dan tujuan negara Indonesia. Pembentukan dan pemberlakuan hukum pajak harus selalu memanifestasikan nilai-nilai Pancasila, yaitu mengingat amanah yang diberikan oleh dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dalam penerapannya dirasakan adil, manusiawi dan beradab, mampu menciptakan persatuan bangsa dan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Pengaturan insentif dan disinsentif dalam sistem hukum Indonesia, dihubungkan dengan penerapan prinsip pencemar membayar dalam kerangka perlindungan terhadap lingkungan hidup, semestinya terintegrasi dalam undang-undang pajak, sedangkan saat ini pengaturan tersebut tersebar dalam berbagai peraturan perundang¬undangan dengan tujuan substansial yang berbeda. Hukum pajak nasional diharapkan mampu mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi