Detail Cantuman

Image of Arahan lokasi dan distribusi lahan RTH untuk kota sukabumi

 

Arahan lokasi dan distribusi lahan RTH untuk kota sukabumi


ABSTRAK

Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
disebutkan bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700107711.559 823 29 Ber a/R.25.355Perpustakaan Pusat (Ref.335)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    711.559 823 29 Ber a/R.25.355
    Penerbit Magister Ilmu Lingkungan : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv,;176hlm,;29cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    711.559 823 29
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK

    Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
    disebutkan bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah suatu kota harus memuat
    rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 % dari luas administrasi kota, yang
    terdiri dari RTH privat sebesar 10 % dan RTH publik sebesar 20 %. Distribusi dari
    RTH tersebut disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan
    memperhatikan rencana struktur dan pola ruang. Khusus untuk RTH publik,
    lahannya harus merupakan milik pemerintah. Bagi Kota Sukabumi luasan lahan
    tersebut cukup besar, dan akan membutuhkan biaya yang cukup besar dalam
    pembebasannya. Untuk itu diperlukan proses identifikasi dan analisis lahan potensial
    untuk RTH yang nantinya dapat mempermudah Pemerintah Kota Sukabumi dalam
    mengalokasikan lahan untuk RTH sebesar 20 %. Penelitian ini dilakukan untuk
    mengetahui lokasi-lokasi lahan potensiaI untuk RTH di Kota Sukabumi dan
    mendapatkan distribusi lahan R TH yang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam VU
    No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

    Proses identifikasi dilakukan dengan media foto udara dan survey lapangan.

    Lahan-lahan yang diidentifikasi adalah lahan yang belum terbangun dan kriteria lahan
    potensial untuk RTH non struktural yang terdiri dari (a) lahan yang secara aturan
    diperuntukan bagi RTH, (b) lahan yang secara aturan tidak dapat didirikan bangunan,
    dan (c) lahan yang secara teknis tidak dapat didirikan bangunan. Selain itu, untuk
    mendapatkan kesesuaian antara lokasi lahan yang direncanakan dengan sebaran
    penduduk dan struktur ruang kota, dilakukan perhitungan lahan R TH struktural
    berdasarkan buku Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di
    Kawasan Perkotaan.

    Hasil identifikasi dan analisis memperlihatkan bahwa lahan belum terbangun
    di Kota Sukabumi yang merupakan lahan potensiaI untuk R TH masih cukup luas
    yaitu sebesar 3.497,762 ha atau sebesar 72,870 % yang Iokasinya tersebar di seluruh
    kecamatan di Kota Sukabumi, akan tetapi berdasarkan kepemilikannya Iuasan
    tersebut belum memenuhi ketentuan UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
    Ruang. Lahan potensiaI untuk RTH non strukturaI di Kota Sukabumi sebesar 596,352
    ha atau sebesar 12,43 % juga masih belum dapat memenuhi ketentuan undang­
    undang tersebut. Dengan demikian bagi Kota Sukabumi, untuk mencapai besaran
    alokasi Iahan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang perlu penambahan
    alokasi lahan yang berasal dari RTH struktural. Berdasarkan hasil perhitungan
    didapat Iuas lahan RTH struktural adalah sebesar 533,085 atau 11,10 %, sehingga
    total Iuas Iahan RTH untuk Kota Sukabumi menjadi 1.129,437 atau 23,529 %.
    Komposisi Iahan RTH sebagaimana demikian juga telah memenuhi kriteria
    kesesuaian distribusinya baik yang didasarkan pada sebaran penduduk maupun
    terhadap struktur tata ruang Kota Sukabumi.

    iv
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi