Kajian terhadap pertimbangan hakim membatalkan akta notaris /PPAT yang diduga mengandung unsur penyalahgunaan keadaan dihubungkan dengan kebatalan menurut kuhperdata
KAMAN TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM MEMBATALKAN AKTA
NOTARIS PPAT YANG DIDUGA MENGANDUNG UNSUR
PENYALAHGUNAAN KEADAAN DIHUBUNGKAN ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700256 347.014 Rah k/R.11.364 Perpustakaan Pusat (Ref.11.364) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 347.014 Rah k/R.11.364Penerbit Pasca Hukum : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xii,;101 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 347.014Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Rahmadani, Pinta -
KAMAN TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM MEMBATALKAN AKTA
NOTARIS PPAT YANG DIDUGA MENGANDUNG UNSUR
PENYALAHGUNAAN KEADAAN DIHUBUNGKAN DENGAN
KEBATALAN MENURUT KUHPERDATA
ABSTRAK
Manusia adalah makhluk social yang setalu hidup bersama. Manusia dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan. Perjanjian dalam prakteknya, bisa saja seperti sebuah perjanjian yang dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, yang secara fisik tampak tidak ada paksaan, khilaf ataupun penipuan namun dapat dirasakan bahwa kesepakatan tersebut seperti ada keterpaksaan bagi salah satu pihak yang mensepakatinya. Keadaan seperti itu dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur penyalahgunaan keadaan yang menyebabkan akta yang dibuat oleh Notaris menjadi tidak berkekuatan hukum serta dibatalkan oleh Hakim.
Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian menitikberatkan kepada penelitian dokumen kepustakaan dengan mempelajari putusan pengadilan. Data-data yang diperoleh adalah data primer, data sekunder dan data tersier, di dapat dengan penelitian lapangan dengan cam wawancara dengan narasumber. Data penelitian kemudian di analisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Pada penelitian ini didapatkan hasii bahwa unsur-unsur penyalahgunaan keadaan yang menyebabkan akta yang dibuat oleh Notaris menjadi tidak berkekuatan hukum dan dibatalkan (pleb Hakim, yaitu salah satu pihak memanfaatkan hubungan ketergantungan pihak lain, sehingga memaksanya melakukan jual beli. Pembatalan oleh Hakim sesuai dengan kebatalan dalam KUHPerdata. Notaris dalam membuat akta telah memenuhi syarat-syarat formil, maka Notaris tidak bertanggung jawab atas batalnya akta. Alasan untuk membatalkan suatu perjanjian yang terjadi karena penyalahgunaan keadaan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan kita, melainkan merupakan konstruksi yang dapat dan masih harus dikembangkan melalui yurisprudensi.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.