Detail Cantuman

Image of Analisis terhadap permohonan hak atas tanah ex hak eigendom verponding yang di dasarkan pada penguasaan fisik di tinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

 

Analisis terhadap permohonan hak atas tanah ex hak eigendom verponding yang di dasarkan pada penguasaan fisik di tinjau dari Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah


ABSTRAK
Penguasaan tanah dapat diartikan dalam penguasaan secara yuridis dan penguasaan secara fisik. Penulis mencoba untuk meneliti mengenai ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    001001100700180346.004 Mer aPerpustakaan Pusat (Referensi kls 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.44 Mer a
    Penerbit Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    xii,;105 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.44
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Penguasaan tanah dapat diartikan dalam penguasaan secara yuridis dan penguasaan secara fisik. Penulis mencoba untuk meneliti mengenai permohonan hak atas tanah oleh Tergugat sebagai pihak yang menguasai tanah secara fisik sebagai dasar permohonan hak. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman tentang ketentuan mengenai peralihan hak atas tanah Ex Hak Eigendom Verponding sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria, untuk memperoleh pemahaman tentang ketentuan mengenai penguasaan fisik terhadap tanah Ex Hak Eigendom Verponding dapat di jadikan dasar permohonan hak atas tanah di tinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan untuk memperoleh pemahaman mengenai cara penyelesaian sengketa apabila ada pihak yang keberatan atas dilakukannya permohonan hak atas tanah Ex Hak Eigendom Verponding atas dasar penguasaan fisik.
    Metode penelitian ini didasarkan kepada metode pendekatan yuridis normatif juga melakukan studi keperpustakaan serta wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data primer sebagai pendukung data sekunder.
    Hasil penelitian menunjukkan peralihan hak atas tanah Ex hak Eigendom Verponding tersebut tidak sesuai karena telah berakhirnya jangka waktu hak pakai yang diberikan, penguasaan fisik atas tanah oleh Tergugat dapat dijadikan dasar untuk permohonan hak atas tanah Negara di Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat karena Tergugat telah telah menguasai tanah secara lebih dari 20 tahun dengan itikad baik untuk tempat tinggal dan dilakukan tanpa melawan hak dan cara penyelesaian sengketa apabila ada pihak lain yang keberatan atas dilakukannya permohonan hak atas tanah yang dilakukan oleh Tergugat adalah melalui jalur musyawarah, pengadilan dan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Saran penulis adalah pihak yang telah menguasai fisik tanah selama jangka waktu tertentu sebaiknya mengajukan permohonan hak atas tanah yang dikuasainya dan Pihak yang memiliki hak pakai atas tanah yang di berikan sebaiknya melakukan pembaharuan/ permohonan hak baru jika jangka waktu hak pakai yang di berikan telah berakhir, sehingga tidak timbul masalah di kemudian hari.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi