Detail Cantuman

Image of Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dihubungkan dengan politik hukum pertanahan di Indonesia

 

Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dihubungkan dengan politik hukum pertanahan di Indonesia


ABSTRAK
Dalam pembangunan nasional khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum, memerlukan bidang tanah yang cukup dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700190346.44 Sam p/R.11.176Perpustakaan Pusat (Ref.11.176)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.44 Sam p
    Penerbit Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    xii,;101 hlm,;29,5cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.44
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Dalam pembangunan nasional khususnya pembangunan berbagai fasilitas untuk kepentingan umum, memerlukan bidang tanah yang cukup dan untuk itu pengadaannya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diusahakan dengan cara yang seimbang dengan kata lain kepentingan seseorangfbadan hukum atas tanah sebagai sumber hidup dan sebagainya tidak diabaikan karena berhadapan dengan kepentingan umum. Permasalahan yang terjadi adalah Makna dari kepentingan umum yang dijadikan dasar bagi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan dan Pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menurut politik hukum pertanahan (PERPRES Nomor 65 Tahun 2006)
    Metode penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dan informasi di peroleh dari penelitian kepustakaan dan didukung penelitian lapangan. Metode analisis adalah yuridis kualitataif. Lokasi penelitian dilakukan di Kantor Gubernur Jawa Barat, Kantor Bupati Bogor, Pengadilan Negeri Bogor, Panitia Pengadaan Tanah dan masyarakat setempat.
    Hasil penelitian ini adalah Bahwa kepentingan umum merupakan kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, setiap pembangunan yang dilakukan oleh negara dengan dalih pembangunan untuk kepentingan umum harus tetap menghargai serta menghorrnati hak-hak seseorang yang merasa terganggu atas dilakukannnya pembangunan, sehingga pembangunan yang dilakukan tidak merugikan seseorang. Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum (jalan tol BORR dan jalan tol Depok-Antasari) telah sesuai dengan PERPRES Nomor 65 Tahun 2006 hal ini dapat diketahui dengan legalitas dari pembentukannya yang sesuai dengan peraturan yang ada serta dalam pelaksanaannya paniti a pengadaan tanah selalu memperhatikan kepentingan umum yang dilandasi pada asas-asas kepentingan umum sehingga pembangunan dapat dilakukan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi