Detail Cantuman

Image of Pewarisan anak dari perkawinan kedua yang tidak mendapatkan izin istri pertama dan pengadilan agama dalam perspektif  Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan dan Hukum Islam

 

Pewarisan anak dari perkawinan kedua yang tidak mendapatkan izin istri pertama dan pengadilan agama dalam perspektif Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan dan Hukum Islam


ABSTRAK
Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang suci antara seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga bahagia dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010011200700218346.017 Sop p/R.11.99Perpustakaan Pusat (11.99)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.017 Sop p/R.11.99
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 199 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.017 Sop p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang suci antara seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menganut asas monogami terbuka, poligami diperbolehkan dengan berbagai persyaratan diantaranya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari istri pertama dan Pengadilan Agama. Kenyataan yang terjadi di masyarakat, perkawinan poligami dilaksanakan tidak memenuhi berbagai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga berimbas terhadap keabsahan perkawinan dan kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan poligami tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pemahaman mengenai praktik perkawinan kedua tanpa izin istri pertama dan Pengadilan Agama menurut Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan dan Hukum Islam serta penerapan hak waris bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut menurut Hukum Kewarisan Islam dihubungkan dengan Kompilasi Hukum Islam.
    Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis melalui penelitian kepustakaan untuk mencari data sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan diteliti dan melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mencari data primer. Analisis data dan penarikan kesimpulan dilakukan secara normatif kualitatif, yaitu data yang diperoleh disusun secara sistematis dan dianalisis dalam bentuk uraian tanpa menggunakan rumus matematis.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik perkawinan seorang suami yang melakukan perkawinan kedua tanpa izin istri pertama dan Pengadilan Agama menurut peraturan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia tidak mendapatkan perlidungan hukum dan dapat dibatalkan sedangkan menurut Hukum Islam pekawinan tersebut adalah salt Mengenai Penerapan hak waris anak dari istri kedua yang melakukan perkawinan tanpa izin istri pertama dan Pengadilan Agama, menurut Hukum Kewarisan Islam dihubungkan dengan Kompilasi Hukum Islam, terdapat perbedaan antara teori dan praktik.Namun hanya berkenaan dengan besarnya bagian yang seharusnya diterima oleh seorang anak perempuan. Anak berhak mewaris walaupun perkawinan kedua orang tuanya dibatalkan dengan pembagian sebagaimana yang ditentukan dalam Q.S. An-Nisadan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam.
    Kata Kunci : Pewarisan, Perkawinan Kedua, Pengadilan Agama, Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Islam
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi