Detail Cantuman

Image of Gagasan pembentukan mahkamah lingkungan internasional bagi perlindungan lingkungan global dalam perspektif hukum Indonesia

 

Gagasan pembentukan mahkamah lingkungan internasional bagi perlindungan lingkungan global dalam perspektif hukum Indonesia


ABSTRAK
Gagasan pembentukan mahkamah lingkungan intemasional ini berdasarkan adanya fakta
kerusakan lingkungan yang mempunyai aspek ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110100007344.046 Idr g R.11.77Perpustakaan Pusat (Ref 11.77)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    344.046 Idr g R.11.77
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xix,;356 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    344.046
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Gagasan pembentukan mahkamah lingkungan intemasional ini berdasarkan adanya fakta
    kerusakan lingkungan yang mempunyai aspek internasional seperti kerusakan lingkungan oleh adanya perang/penggunaan kekuatan militer, kerusakan lingkungan oleh kegiatan korporasi transnasionallkejahatan lingkungan, kerusakan lingkungan oleh perubahan iklim, kerusakan lingkungan laut yang bersifat massive, dan kerusakan lingkungan oleh kegiatan yang mempunyai risiko tinggi. Kerusakan lingkungan oleh berbagai kegiatan manusia tersebut dipastikan akan mengancam kelangsungan hidup manusia dan lingkungan global, tetapi belum ada upaya hukum yang dilakukan masyarakat internasional untuk memproses secara hukum siapa yang bertanggung jawab dan apa yang harus dilakukan bagi korban kerusakan lingkungan tersebut bagi kepentingan umat manusia secara keseluruhan. Gagasan penulis terhadap pembentukan mahkamah lingkungan internasional tersebut didasari oleh beberapa prinsip atau teori hukum/ hukum internasional/hukum lingkungan internasional setelah melalui penafsiran. Oleh karena itu, ada 3 identifikasi masalah yang penulis ajukan, yaitu : (1) Apakah gagasan pembentukan mahkamah lingkungan internasional telah sesuai dengan prinsip-prinsip atau teen hukum?; (2) Sejauhmana jurisdiksi yang hams diatur dalam gagasan pembentukan mahkamah lingkungan intemasional tersebut untuk perlindungan lingkungan global; dan (3) Bagaimana gagasan pembentukan mahkamah lingkungan intemasional tersebut dalam perspektif hukum Indonesia?.
    Metode dan pendekatan yang digunakan dalam penulisan Disertasi ini adalah metode deskriptif analitis dan pendekatan juridis normatif yang mencakup penelitian asas-asas atau
    prinsip-prinsip hukum, studi kasus, perbandingan, penemuan hukum in concrete, dan
    penelitian orientasi masa depan.
    Disertasi ini menghasilkan 3 kesimpulan yang menjawab 3 identifikasi masalah di atas, yaitu, pertama, adanya prinsip-prinsip atau teori hukum yang menjadi dasar adanya gagasan pembentukan mahkamah lingkungan internasional. Kedua, penulis membuat jurisdiksi yang hams ada dalam pembentukan mahkamah lingkungan internasional tersebut setelah memperhatikan fakta kerusakan lingkungan oleh beberapa sebab yang selama ini tidak ada proses hukum untuk meminta pertatiggungjawaban pelaku dan ganti rugi bagi korban kerusakan lingkungan hidup tersebut, dan ketiga, adalah gagasan pembentukan mahkamah lingkungan intemasional ditinjau dalam perspektif hukum Indonesia. Prinsip-prinsip atau teori hukum yang penulis tafsirkan untuk dijadikan dasar adanya gagasan pembentukan mahkamah lingkungan internasional adalah antara lain pengertian hukum oleh Mochtar Kusumaatmadja, prinsip tanggung jawab negara dan subjek hukum internasional lainnya, prinsip pembangunan
    berkelanjutan, prinsip kehati-hatian, keruskan lingkugan global, dan prinsip keadilan
    lingkungan, serta kasus-kasus kerusakan lingkungan yang bersifat global sehingga mengancam kepentingan umat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, jurisdiksi yang hams diatur oleh pembentukan mahkamah lingkungan tersebut mencakup jurisdiksi atas kerusakan lingkungan oleh perang/penggunaan kekuatan militer, jurisdiksi atas kerusakan lingkungan oleh kegiatan korporasi tra.nsnasional/kejahatan lingkungan, jurisdiksi atas kerusakan lingkungan oleh pembahan iklim, jurisdiksi atas pencemaran laut bersifat massive, dan jurisdiksi atas kerusakan lingkungan oleh kegiatan high risk. Dalam perspektif hukum Indonesia adalah bahwa Indonesia selama ini sangat concern terhadap perjanjian internasional tentang lingkungan hidup melalui ratifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi