Detail Cantuman

Image of Kedudukan dan kewenangan badan pertahanan nasional republik indonesia setelah dihapuskannya kementrian agraria

 

Kedudukan dan kewenangan badan pertahanan nasional republik indonesia setelah dihapuskannya kementrian agraria


ABSTRAK
Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah, Pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700297353.3 Yah k/11.415Perpustakaan Pusat (Ref.11.415)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    353.3 Yah k/11.415
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi,;142 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    353.3
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum kepemilikan tanah, Pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang dilaksanakan oleh lembaga Menteri Agraria, akan tetapi pada jaman orde baru dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1966 penyelenggaraan otoritas kewenangan dibidang agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri, kemudian dikuatkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa tugas keagrariaan adalah salah satu tugas dan fungsi dari Departemen Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Agraria sampai dengan Tahun 1988, kemudian berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 fungsi penyelenggaraan kewenangan di bidang keagrariaan diselenggarakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasionai, sejak saat itu lembaga Badan Pertanahan Nasional menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang dibidang pertanahan, kemudian dalam perkembangannya Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional untuk memperkuat kedudukan dan kewenangan lembaga Badan Pertanahan Nasional, akan tetapi dengan terbitnya Peraturan Presiden tersebut menimbulkan banyak permasalahan hukum, karena tidak mendapatkan legitimasi yang kuat dari peraturan yang lebih tinggi dan dinilai tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan pelayanan pertanahan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD). Secara umum penulisan ini membahas mengenai kewenangan dan kedudukan Badan Pertanahan setelah dihapuskannya kementerian Agraria.
    -Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan permasalahan-permasalahan ' yang diteliti dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya kemudian dilakukan analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang diutamakan meneliti bahan pustaka atau disebut data sekunder.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan dan kewenangan lembaga Badan Pertanahan Nasiona) di bidang pertanahan setelah dihapuskannya kementerian agraria tetap memiliki legitimasi hukum yang kuat, walaupun dasar pembentukannya berdasarkan Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional yang dinilai masih menimbulkan permasalahan hukum karena adanya disinkronisasi dan disharmonisasi dengan ketentuan yang Iebih tinggi yaitu UUPA dan UUPD.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi