Detail Cantuman

Image of Perlindungan hukum bagi orang terkenal dari tindakan cybersquatting dihubungkan dengan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

 

Perlindungan hukum bagi orang terkenal dari tindakan cybersquatting dihubungkan dengan undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ORANG TERKENAL DARI TINDAKAN
CYBERSQUATTING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700055346.048 8 Mar pPerpustakaan Pusat (Ref 11. 223)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.048 8 Mar p
    Penerbit Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    vii,;85 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.048 8
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ORANG TERKENAL DARI TINDAKAN
    CYBERSQUATTING DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DAN UNDANG-UNDANG
    NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
    ELEKTRONIK
    INA MARDIANA
    ABSTRAK
    Perkembangan dunia komunikasi dan teknologi informasi global menimbulkan permasalahan baru bagi masyarakat abad 21 sebagai pengguna dunia siber. Sistem pendaftaran first come first serve yang dianut nama domain membuka peluang adanya cybersquatting, yaitu pendaftaran nama domain dengan menggunakan nama dari orang terkenal yang dilakukan oleh pihak lain tanpa hak, NIlai komersial dari nama orang terkenal sangat tinggi, sehingga pihak lain tertarik untuk mendaftarkannya sebagai nama domain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi orang terkenal dad tindakan cybersquatting berdasarkan UU ITE serta untuk mengkaji keberlakuan UU Merek daram gugatan ganti rugi orang terkenal terhadap cybersquatter berdasarkan UU ITE.
    Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis komparatif yang bertujuan membandingkan ketentuan merek dan pemilikan nama domain di Indonesia dengan ketentuan di Amerika Serikat. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis dan metode analisis normatif kuantitatif yang digunakan untuk menganalisis data dan menarik kesimpulan.
    Berdasarkan basil penelitian dapat diketahui bahwa UU ITE memberikan perlindungan bagi orang terkenal dad tindakan cybersquatting yaitu dengan mengatur kemungkinan pembatalan kepemilikan nama domain dan mengakui penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase di bawah UDRP. Amerika Serikat menggunakan ACPA yang melindungi nama crang yang telah didaftarkan sebagai merek maupun tidak dad tindakan cybersquatting. UU ITE memberikan peluang bagi korban cybersquatting untuk menuntut ganti rugi berdasarkan UU Merek.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi