Tinjauan hukum terhadap pemblokiran sertipikat oleh kantor pertanahan tanpa dasar hukum yang kuat dalam kerangka peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT OLEH
KANTOR PERTANAHAN TANPA DASAR HUKUM YANG KUAT DALAM
KERANGKA PERATURAN ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700302 346.044 Sus t/R.11.172 Perpustakaan Pusat (Ref.11.172) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 346.044 Sus t/R.11.172Penerbit Pasca Hukum : Jatinangor., 2010 Deskripsi Fisik xi,;112 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.044Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Susanti, Lia -
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBLOKIRAN SERTIPIKAT OLEH
KANTOR PERTANAHAN TANPA DASAR HUKUM YANG KUAT DALAM
KERANGKA PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG
PENDAFTARAN TANAH
ABSTRAK
Sertipikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pemblokiran terhadap sertipikat tanah adalah membekukan atau memberhentikan tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap setipikat yang
bersangkutan. Pemblokiran sertipikat muncul sebagai upaya hukum sebagai reaksi dari adanya pelanggaran hak dan kewajiban. Menurut ketentuan perundang
undangan yang ada pemblokiran sertipikat dapat dilakukan jika telah ada penetapan dari pengadilan, namun pada praktiknya pemblokiran sertikat dapat dilakukan tanpa adanya penetapan pengadilan. Keputusan Pemblokiran sertipikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan sebagai Badan- Tata Usaha Negara. Dengan demikian pemblokiran sertipikat merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara.
Penelitian yang penulis lakukan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pengkajian tcrhadap data pustaka atau disebut data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan sebagai pendukung data sekunder digunakan juga studi lapangan untuk memperoleh data primer dan
kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif.
. Dari basil penelitian diketahui bahwa tidak terdapat peraturan yang secara khusus dan jelas mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai pemblokiran sertipikat
tanah di Kantor Pertanahan sehingga mengakibatkan ketidakselarasan antara peraturan yang telah ada dengan pelaksanaannya dalam praktik, baik itu mengenai
persyaratan maupun sejauh mana kewenangan yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan dalam hal menilai kelayakan pemblokiran suatu sertipikat tanah. Walaupun demikian, tanpa adanya peraturan yang secara khusus mengatur tentang pemblokiran Kantor Pertanahan tetap memiliki kewenangan atributif untuk menjalankan tugasnya tersebut sehingga Kantor Pertanahan tetap berwenang untuk mengeluarkan keputusan pemblokiran tersebut. Pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum atas keputusan pemblokiran yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan berupa pengajuan keberatan ke Kantor Pertanahan atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena pengadilan yang berwenang mengadili suatu sengketa Tata Usaha Negara ialah Pengadilan Tata Usaha Negara.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.