Detail Cantuman

Image of Beberapa pemikiran ke arah terwujudnya kemandirian daerah di era otonomi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia

 

Beberapa pemikiran ke arah terwujudnya kemandirian daerah di era otonomi dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia


ABSTRAK
Bentuk Negara Kesatuan sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri bangsa adalah bentuk final dan tidak perlu lagi diperdebatkan. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110100131349.14 Eff b R.11.174Perpustakaan Pusat (Ref 11.174)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    349.14 Eff b R.11.174
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvii,;341 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    349.14
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Bentuk Negara Kesatuan sebagaimana dikehendaki oleh para pendiri bangsa adalah bentuk final dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Sebagai Negara Kesatuan yang menerapkan asass desentralisasi, maka kebijakan membangun hubungan Pusat-Daerah bersifat dinamis disesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta interaksi global dengan tetap memperhatikan ktpetititigan nasional serta kepeatirigab masyarakat di tingkat lokal.
    Penelitian menggunakan metode yuridis normatif, yuridis historis, dan yuridis komparatif. Hasil penelitian memberikan gambaran bahwa interaksi hubungan Pusat-Daerah yang mengalami pasang surut sangat dipengaruhi oleh pandangan dan persepsi yang berbeda mengenai pemaknaan otonomi dalam kerangka NKRI. Pemerintah Pusat melalui elit pemerintahan, elit politik serta elit militer memiliki pandangan bahwa otonomi daerah adalah upaya untuk melaksanakan urusana pemerintahan seeara efektif dan efisien melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu adanya pengawasan dan pengendalian agar tidak keluar dari kansep NKRI.
    Sebaliknya, masyarakat lokal melalui para tokoh dan pemuka setempat mernandang bahwa otonomi daerah, adalah kebebasan ulna mengurus dan mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan tanpa adanya intervensi yang berlebihan dan pemerintah pusat. Oleh karena itu daerah-daerah selalu menuntut diserahkannya bcrbagai kewenangan sebagai simbOl otonomi.
    Kemandirian daerah memang baru akan terwujud jika kepada daerah diberikan sejumlah kewenangan disertai dengan sumber-sumber penghasilan dalam rangka melaksanakan kewenangan tersebut. Berdasarkan basil kajian terhadap bahan-bahan penelitian, ternyata kemandirian daerah akan semakin cepat diwujudkan apabila antara pemerintah pusat dart pemerintah daerah terdapat kesamaan pandangan mengenai pemaknaan substansi otonomi daerah. Pemerintah Pusat harus memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembinaan yang tulus bagi kemajuan pembangunan daerah dan harus ada kesadaran yang tinggi bahwa kemajuan daerah adalah bagian dari kemajuan nasional.
    Maju dan berkembangnya pembangunan daerah tidak boleh ditaksirkan membahayakan keutuhan NKRI, tetapi justeru sebaliknya is akan memperkokoh rasa petsatuan dalam kemajemukan bangsa ini, Kebijakan pengembangan otonomi yang ditandai dengan pemberian otonomi khusus dart otonomi yang bersifat istimewa sebagaimana telah dibahas Unitas oleh para pendiri, bangsa melalui Pasal 18 UUD 1945 (besetta pthjelasannyA) merupakan awal yang balk bagi mass depart hubungan Pusat-Daerah. Akan tetapi apabila kebijakan tersebut tidak diteruskan terhadap daerah-daerah lain melalui pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat "pilihan", dikhawatirkan akan menumbuhkan kecemburuan yang membawa dampak buruk terhadap masa depan pengembangan otonomi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi