Detail Cantuman

Image of Konsepsi legalitas badan usaha militer sebagai kewajiban pemerintah dalam memenuhi penyediaan kesejahteraan prajurit sesuai undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia

 

Konsepsi legalitas badan usaha militer sebagai kewajiban pemerintah dalam memenuhi penyediaan kesejahteraan prajurit sesuai undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia


ABSTRAK
Konsepsi legalitas Badan usaha militer sebagai kewajiban pemerintah dalam memenuhi penyediaan kesejahteraan prajurit merupakan bagian ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110100122343.01 Hot k/R.11.54Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343.01 Hot k
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv,;304 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    343.01 Hot k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Konsepsi legalitas Badan usaha militer sebagai kewajiban pemerintah dalam memenuhi penyediaan kesejahteraan prajurit merupakan bagian dari reformasi Tentara Nasional Indonesia yang diwujudkan melalui Undang-undang. Kondisi ini merupakan antitesa dari Keterlibatan aparat militer di dalam kegiatan ekonomi politik yang berlangsung sejak masa perang kemerdekaan. Persoalan keterbatasan anggaran seringkali dijadikan alasan untuk mendapatkan dana diluar APBN (off budget). Pemenuhan anggaran yang memadal, baik dari jumlah, alokasi, serta Miran pemanfaatannya akan mampu membatasi TNI untuk berada di koridor pertahanan Negara. Dalam perspektif teoritik, Dalam sistem hukum bisnis Indonesia, badan hukum badan usaha TNI merupakan subyek hukum publik yang tunduk pada peraturan perundang undangan. Ini berarti unit usahanya dapat berbentuk yayasan,koperasi, perseroan terbatas atau Badan usaha Milik Negara. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi, aspek legalitas, manajemen, pengelolaan aset, kinerja keuangan dan tats kelola perusahaan ( good corporate governance).
    Penelitian ini akan membahas 2 perrnasalahan pokok yaitu bagaimana pelaksanaan pengambilaiihan bisnis TNI dan konsepsi legalitas pembentukan badan usaha militer sebagai upaya membantu pemerintah dalam membiayai anggaran pertahanan dalam kerangka pemenuhan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak-hak kesejahteraan prajurit TNI sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis kualitatif dengan menggunakan daya abstraksi dan penafsiran hukum terhadap makna dan maksud undang-undang. Hasil analisis dimaksud akan dituangkan dalam bentuk deskriptif (uraian-uraian).
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengambilalihan bisnis TNI ini dilakukan oleh pemerintah dengan menggunakan kewenangan atribusi dan kewenangan distribusi dengan membentuk badan pelaksana bersifat ad hoc. Sedangkan aspek Iegalitasnya menunjukkan bahwa diperlukan adanya sinergi kebijakan untuk memaksimalkan peran badan hukum badan usaha TNI akan berperan dalam peningkatan kesejahteraan prajurit.
    Kata kunci : legalitas, kewenangan, dan kesejahteraan
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi