Efektivitas Implementasi Kebijakan Perubahan Status Desa Menjadi Negeri (Studi Di Kota Ambon)
Fokus penelitian ini adalah Efektivitas implementasi kebijakan perubahan
status desa menjadi negeri di kota Ambon. Terjadi perubahan status ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700012 351 Tuh e/R.17.162 Perpustakaan Pusat (REF.17.162) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 351 Tuh e/R.17.162Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik xiv,;178hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 351Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Tuhumuri,Joanita,Joana -
Fokus penelitian ini adalah Efektivitas implementasi kebijakan perubahan
status desa menjadi negeri di kota Ambon. Terjadi perubahan status desa menjadi
negeri didasarkan oleh adanya kebijakan pemerintah kota Ambon yang
dituangkan dalam Perda No 3 Tahun 2008 dengan ketentuan bahwa desa-desa di
kota Ambon yang masih memiliki ciri sebagai masyarakat adat diubah statusnya
menjadi negeri dan menjalankan pemerintahan adat, Namun dalam pemberlakuan
penyelenggaraan pemerintahan negeri di kota Ambon masih belum memenuhi
aturan-aturan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dimana
peneliti terlibat secara langsung mengikuti, mengamati dan mencari informasi.
Data diperoleh dari informan yaitu Pemerintah kota, pemerintasah negeri, Tokoh
adat dan masyarakat yang didukung oleh dokumen. Sedangkan pengumpulan
data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan serta berbagai
produk hukum yang terkait dan relevan dengan kebijakan perubahan status desa
menjadi negeri di kota Ambon.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perubahan status desa
menjadi negeri di kota Ambon belum efektif disebabkan faktor komunikasi,
sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi yang tidak didukung oleh kerjasama
antara pemerintah kota dan pemerintahan negeri serta para tokoh adat melalui
penataan struktur kelembagaan adat pemerintahan negeri serta sosialisasi perda
No 3 Tahun 2008 sebagai upaya mengembalikan penyelenggaraan pemerintahan
desa menjadi pemerintahan negeri menurut hukum adat yang berlaku. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.