Detail Cantuman

Image of Efektivitas Implementasi Kebijakan Perubahan Status Desa Menjadi Negeri (Studi Di Kota Ambon)

 

Efektivitas Implementasi Kebijakan Perubahan Status Desa Menjadi Negeri (Studi Di Kota Ambon)


Fokus penelitian ini adalah Efektivitas implementasi kebijakan perubahan
status desa menjadi negeri di kota Ambon. Terjadi perubahan status ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700012351 Tuh e/R.17.162Perpustakaan Pusat (REF.17.162)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    351 Tuh e/R.17.162
    Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv,;178hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    351
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Fokus penelitian ini adalah Efektivitas implementasi kebijakan perubahan
    status desa menjadi negeri di kota Ambon. Terjadi perubahan status desa menjadi
    negeri didasarkan oleh adanya kebijakan pemerintah kota Ambon yang
    dituangkan dalam Perda No 3 Tahun 2008 dengan ketentuan bahwa desa-desa di
    kota Ambon yang masih memiliki ciri sebagai masyarakat adat diubah statusnya
    menjadi negeri dan menjalankan pemerintahan adat, Namun dalam pemberlakuan
    penyelenggaraan pemerintahan negeri di kota Ambon masih belum memenuhi
    aturan-aturan hukum adat dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri.

    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dimana
    peneliti terlibat secara langsung mengikuti, mengamati dan mencari informasi.
    Data diperoleh dari informan yaitu Pemerintah kota, pemerintasah negeri, Tokoh
    adat dan masyarakat yang didukung oleh dokumen. Sedangkan pengumpulan
    data dilakukan melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan serta berbagai
    produk hukum yang terkait dan relevan dengan kebijakan perubahan status desa
    menjadi negeri di kota Ambon.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perubahan status desa
    menjadi negeri di kota Ambon belum efektif disebabkan faktor komunikasi,
    sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi yang tidak didukung oleh kerjasama
    antara pemerintah kota dan pemerintahan negeri serta para tokoh adat melalui
    penataan struktur kelembagaan adat pemerintahan negeri serta sosialisasi perda
    No 3 Tahun 2008 sebagai upaya mengembalikan penyelenggaraan pemerintahan
    desa menjadi pemerintahan negeri menurut hukum adat yang berlaku.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi