Detail Cantuman

Image of Pengaturan Dan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Minimarket Dalam Hubungannya Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Warung Rumahan

 

Pengaturan Dan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Minimarket Dalam Hubungannya Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Warung Rumahan


ABSTRAK
Tujuan Pemerintah Daerah Kota Bandung membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) adalah untuk memberikan akses kemudahan dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700368343.08 And P/R.11.49Perpustakaan Pusat (R.11.49)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343.8 and p / R. 11.49
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii, 137 hlm., Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    343.8 And P
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Tujuan Pemerintah Daerah Kota Bandung membentuk Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) adalah untuk memberikan akses kemudahan dalam pelayan perizinan, akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya pemberian izin ini hanya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah dari sektor perizinan. Pengaruh tidak terkendalinya pemberian izin mini market menyebabkan keterpurukan usaha warung rumahan akibat tidak seimbangnya kemampuan berusaha antara pelaku usaha mini market dengan pelaku usaha warung rumahan. Sesungguhnya hak untuk berusaha atau mendapatkan pekerjaan seperti diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dimiliki baik oleh pelaku usaha warung rumahan maupun pelaku usaha minimarket, akan tetapi dalam kenyataannya ketidakseimbangan kemampuan ini sangat merugikan pelaku usaha warung rumahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai Bagaimana sesungguhnya pengaturan dan pelaksanaan pemberian izin usaha minimarket, serta bagaimana seharusnya perlindungan hukum terhadap usaha warung rumahan terkait pemberian izin usaha minimarket.
    Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan sebagai pendukung data sekunder digunakan juga studi lapangan untuk memperoleh data primer, dan kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pengaturan dan pelaksanaan pemberian izin usaha toko modern berbentuk minimarket di Kota Bandung belum seluruhnya mengacu kepada peraturan perundang¬undangan yang berlaku seperti Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dan Perda Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Serta Perlindungan hukum bagi pelaku usaha warung rumahan belum maksimal dalam tataran penegakkan hukum (law infocement).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi