Detail Cantuman

Image of Implementasi Larangan kepemilikan Tanah Secara Latifundia Di Jawa Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Prp tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian

 

Implementasi Larangan kepemilikan Tanah Secara Latifundia Di Jawa Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Prp tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian


ABSTRAK
Indonesia merupakan negara agraris, dimana penduduknya sebagian besar bermata pencaharian dengan pertanian. Oleh karena itu tanah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700141346.046 Sir i/R.11.140Perpustakaan Pusat (11.140)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.046 Sir i
    Penerbit Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    x,;137 hlm,; 29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.046
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Indonesia merupakan negara agraris, dimana penduduknya sebagian besar bermata pencaharian dengan pertanian. Oleh karena itu tanah merupakan faktor yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. UU Nomor 5 Tahun 1960 yang dikenal sebagai UUPA menyatakan bahwa tanah diperuntukkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat/ Bangsa Indonesia, oleh karena itu penguasaan tanah yang melampaui batas oleh segelintir orang tidak diperkenankan. Larangan kepemilikan tanah secara Latifundia adalah larangan penguasaan tanah pertanian luas yang melampaui batas maksimum. Larangan kepemilikan tanah secara latifundia merupakan program dari landreform yang bertujuan untuk memperbarui struktur keagrariaan terutama terhadap tanah pertanian yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur dan memperkuat serta memperluas pemilikan tanah, terutama kaum petani. Peraturan pelaksanaannya adalah Pasal 7, 10, 17 UUPA dan selain itu Pemerintah menerbitkan UU No. 56 Prp Tahun 1960, PP No. 224 Tahun 1961, dan PP No. 41 Tahun 1964. Seiring dengan berjalannya waktu program landreform sejak diterbitkannya UU No. 56 Prp Tahun .1960 dan berbagai peraturan pelaksanaannya hingga saat ini tidak berjalan lancar, hal tersebut dikarenakan adanya indikasi ketimpangan penguasaan tanah akibatnya banyak petani yang tidak memiliki tanah pertanian ditambah lagi dengan pertambahan penduduk berakibat menurunnya kesejahteraan petani dan bertambahnya tuna kisma.
    Oleh karena itu perlu dikaji bagaimana implementasi larangan kepemilikan tanah secara latifundia berdasarkan UU no. 56 Prp Tahun 1960 dan bagaimana peran dan tanggung jawab Pemerintah terhadap pelaksanaan larangan kepemilikan tanah latifundia tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk mengumpulkan serta menganalisis data. Sumber data berasal dari data primer, yaitu data yang diperoleh Iangsung dari nara sumber serta data sekunder yaitu dengan mempelajari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan dengan studi lapangan. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif.
    Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam implementasi
    larangan pemilikan tanah secara latifundia terdapat kendala yaitu karena kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat, terbatasnya fasilitas, sanksi kurang tegas dan karena faktor ekonomi. Pemerintah dalam hal ini berperan dengan memberi kontribusi dalam bentuk pemberian ganti rugi kepada bekas pemilik tanah kelebihan maksimum sebagai pengambilalihan tanah yang dikuasai negara yang kemudian diredistribusikan kepada penerima manfaat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi