Penggunaan Hak Ingkar Oleh Notaris Untuk Menjaga Kerahasiaan Jabatan Dalam Memberikan Kesaksian Pada Persidangan Perkara Pidana Dalam Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
PENGGUNAAN HAK INGKAR OLEH NOTARIS UNTUK MENJAGA
KERAHASIAAN JABATAN DALAM MEMBERIKAN KESAKSIAN PADA
PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DALAM ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700139 347.016 Amb p/R.11.366 Perpustakaan Pusat (Ref.11.366) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 347.016 Amb p/R.11.366Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik ix,;195 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 347.016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Ketut Ambarasari -
PENGGUNAAN HAK INGKAR OLEH NOTARIS UNTUK MENJAGA
KERAHASIAAN JABATAN DALAM MEMBERIKAN KESAKSIAN PADA
PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DALAM KAITANNYA DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
TENTANG JABATAN NOTARIS
ABSTRAK
Dalam menjalankan jabatan sebagai orang kepercayaan, notaris diwajibkan memegang sumpah jabatannya untuk tidak memberitahukan isi akta dan keterangan yang diperofehnya dalam pembuatan akta tersebut dan guns kepentingan tersebut notaris memiliki hak ingkar sebagai sarana untuk menjaga kerahasiaan jabatan tersebut, nlmun disisi lain seorang notaris juga harus berdiri pada kepentingan negara yang mengacu pada kepentingan publik agar diperoleh putusan yang adil, bermanfaat dan menjamin kepastian hukum. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis membahas dua pokok permasafahan, pertama mengenai perlindungan hukum bagi Notaris yang mengabaikan hak ingkar dalam memberikan kesaksian pada persidangan perkara pidana untuk pengungkapan kebenaran materiil. Kedua, mengenai pemberian kesaksian oleh Notaris pada persidangan perkara pidana yang dapat diklasifikasikan sebagai suatu pelanggaran terhadap kewajiban menjaga rahasia jabatan dan dapat mengakibatkan tuntutan ganti kerugian etch pihak yang merasa dirugikan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat Yuridis Normatif, sedangkan spesifikasi penelitiannya bersifat Deskriptif Analitis: Tahap penelitian dilakukan melalui dua langkah, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh merupakan hasil dari studi dokumen serta
wawancara terhadap terkait. Setelah data tersebut diperoleh, kemudian
dianalisis menggunakan metode analisis normatif kualitatif.
Peranan Notaris sebagai saksi dalam persidangan perkara pidana dapat dibedakan sebagai saksi atau sebagai saksi ahli. Dalam hat Notaris diminta menjadi saksi ahli, maka kesaksian tersebut tidak akan melanggar rahasia jabatan karena keterangan yang diberikan dibatasi hanya pada pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya yang mendalam tentang ilmu hukum dan kenotariatan. Namun apabila Notaris dim inta menjadi saksi, maka Notaris harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Kemudian demi menjaga rahasia jabatan yang dipercayakan kepadanya, Notaris memiliki kewajiban untuk menggunakan hak ingkar. Hak ingkar yang digunakan oleh Notaris di depan penyidik, penuntut umum ataupun hakim tidaklah bersifat mutlak,karena undang undang menetapkan pengecualian yaitu untuk perkara tertentu hak ingkar Notaris tidak dapat digunakan. Selain itu terdapat ketentuan r:rigecualian yang menetapkan bahwa untuk suatu kepentingan yang lebih tinggi. maka Notaris atas permintaan hakim wajib untuk memberikan kesaksian. Pengaturan tentang penggunaan hak ingkar etch Notaris bersifat kontradiktif antara sate ketentuan dengan ketentuan lainnya dan masing masing ketentuan disertai dengan ancaman sanksi yang dapat dikenakan kepada Notaris dalam hal mengingkarinya. Keadaan tersebut memberikan pilihan yang dilematis bagi Notaris untuk memilih memberikan kesaksian atau tidak memberikan kesaksian. Hakim adalah pihak yang memiliki kewenangan untuk menilai layak tidaknya alasan yang digunakan etch Notaris untuk mengunakan Hak ingkar dan Hakim pula yang memutuskan permohonan penggunaan hak ingkar oleh Notaris dapat dikabulkan atau tidak.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.