Detail Cantuman

Image of Kedudukan Lembaga Konsinyasi ( Penitipan ) Dalam Pengadaan Tanah bagi Kegiatan umum berkaitan Dengan Saat Hapusnya hak Atas Tanah

 

Kedudukan Lembaga Konsinyasi ( Penitipan ) Dalam Pengadaan Tanah bagi Kegiatan umum berkaitan Dengan Saat Hapusnya hak Atas Tanah


ABSTRAK
Pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan peran tanah dalam kehidupan manusia dan prinsip penghormatan terhadap ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700140346.045 Dew k/R.11.180Perpustakaan Pusat (REf.11.180)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    3460.045/R.11.180
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x,;125 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    3460.045
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan peran tanah dalam kehidupan manusia dan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah. Atas dasar pertimbangan tersebut, pengadaan tanah untuk kepentingan umum diusahakan dengan cara yang seimbang dan untuk tingkat pertama ditempuh dengan cara musyawarah langsung dengan para pemegang hak atas tanah. Menyikapi proses pencapaian kesepakatan yang sulit, maka panitia pembebasan tanah menyerahkan uang ganti rugi ke pengadian melalui jalan konsinyasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran kedudukan lembaga konsinyasi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk memperoleh pemahaman pengaruh penitipan uang ganti kerugian pada lembaga konsinyasi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dikaitkan dengan saat hapusnya hak atas tanah.
    Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, yaitu bersifat memaparkan menggambarkan fakta-fakta yang ada dan dengan menganalisis peraturan-peraturan yang berlaku- dengan metode pendekatan yuridis normatif. tahap penelitian dilakukan melalui penelitian Kepustakaan (Library Research), untuk memperoleh data sekunder, untuk menunjang data sekunder dilakukan penelitian Lapangan (Field Research) untuk memperoleh data primer dengan wawancara dilakukan terhadap lembaga-lembaga terkait. Penarikan simpulan dilakukan dengan metode analisis normatif kualitatif tanpa menggunakan rumus-rumus matematik.
    Berdasarkan has analisis maka dapat diambil kesimpulan bahwa Lembaga konsinyasi juga diatur di Pasal 37 dan Pasal 48 Peraturan Kepala BPN No 3 Tahun 2007, yaitu uang ganti rugi dapat dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang bersangkutan dalam hai-hal yang berhak atas ganti rugi tidak diketahui keberadaannya, Pemilik tanah tetap menolak besarnya ganti rugi yang Ditawarkan oleh instansi Pemerintah yang memerlukan tanah. Bersamaan dengan pemberian ganti kerugian, pemegang hak atas tanah membuat surat pernyataan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sehingga tanah tersebut menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara, apabila ganti rugi tersebut dititipkan pada lembaga konsinyasi maka tidak berakibat hapusnya hak atas tanah pada saat itu, karena pemilik tanah masih dapat menempuh upaya-upaya hukum terkait hal tersebut.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi