Detail Cantuman

No image available for this title

 

Perjanjian Lisensi Varietas Tanaman Sebagai Bentuk perlindungan Terhadap Penerima Lisensi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan varietas Tanaman


ABSTRAK
Pertanian merupakan bidang yang sangat strategis karena menyangkut berbagai sendi kehidupan manusia. Selama ini dan juga masa ypng ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700145344.046 Mam p/R.11.71Perpustakaan Pusat (R.11.71)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    344.046 Mam p /R.11.71
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 100 hlm. Ilus.; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    344.046 Mam p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Pertanian merupakan bidang yang sangat strategis karena menyangkut berbagai sendi kehidupan manusia. Selama ini dan juga masa ypng akan datang keberhasilan pembangunan pertanian sangat ditentukan antara lain oleh keunggulan varietas tanaman yang dipakai. Oleh karena itu individu atau badan usaha yang bergerak dibidang pemuliaan tanaman harus diberi penghargaan dalam menghasilkan varietas tanaman yang baru, unik, seragam, danstabil. Salah satu penghargaan adalah memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual dalam menghasilkan varietas tanaman, termasuk dalam menikmati manfaat ekonomi. Perlindungan varietas tanaman sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual dapat dilisensikan kepada pihak lain. Pada praktik perjanjian lisensi perlindungan varietas tanaman yang terjadi di Indonesia oleh pemberi lisensi kepada penerima lisensi untuk memproduksi dan menjual benih mengakibatkan harga benih menjadi mahal sehingga tidak terjangkau sebagian besar petani di Indonesia yang daya beli pada umumnya rendah. Oleh karena itu, perlu diteliti mengenai perjanjian lisensi yang baik, adil, seimbang hak dan kewajiban serta tindakan hukum yang dilakukan terhadap perjanjian lisensi yang dapat merugikan petani berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan, pertama perjanjian lisensi harus sesuai dengan syarat sahnya perjanjian, dltaksanakan dengan pantas dan patut berdasarkan keadilan, terdapat hak dan kewajiban yang seimbang serta tidak digunakan dalam bentuk dan cara yang dapat merugikan kepentingan
    petani sehingga varietas berupa benih dapat bermanfaat bagi petani yang berperan penting dalam pembangunan sektor pertanian, kedua tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap perjanjian lisensi yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap petani melalui permintaan llsenst wajib
    kepada Pengadilan Negeri.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi