Detail Cantuman

Image of Analisis Yuridis Pemberian Hak Guna Usaha ( HGU ) Dihubungkan Dengan Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Usaha Perkebunan

 

Analisis Yuridis Pemberian Hak Guna Usaha ( HGU ) Dihubungkan Dengan Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Usaha Perkebunan


ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN HAK GUNA USAHA (HGU)
DIH UBUNGKAN DENGAN KETENTUAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN USAHA PERKEBUNAN

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700150346.046 Isk aPerpustakaan Pusat (Ref.11.189)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.046 Isk a
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii,;180 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.046
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN HAK GUNA USAHA (HGU)
    DIH UBUNGKAN DENGAN KETENTUAN PELEPASAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEPENTINGAN USAHA PERKEBUNAN
    ABSTRAK
    Pemberian HGU perkebunan dengan memanfaatkan kawasan hutan, secara yuridis memang dimungkinkan. Namun dalam pelaksanannya carat dengan penyimpangan atau pelanggaran, yaitu usaha perkebunan yang memanfaatkan kawasan hutan hanya didasarkan pada keputusan izin usaha yang dikeluarkan doh bupati, tidak adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, pengusaha perkebunan tidak segera mengurus HGU, menguasal lahan melebihi dari yang tertera dalam HGU, lahan HGU ditelantarkan, dan sebagainya. identifikasi masalah yang diangkat dalam penelitian ini bagaimana prosedur pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha perkebunan berdasarkan Undang-undang Nomor: 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo. Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, dan bagaimana pemberian HGU di kawasan hutan yang belum dilakukan pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha perkebunan ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Pendekatan penelitian dilakukan secara yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis. Tahapan penelitian yaitu dengan melakukan pengumpulan bahan hukum (data sekunder) dan data lapangan sebagai pendukung, kemudian dilakukan pengolahan dengan cara mensistematisasi dan mengklasifikasikan bahan hukum sesuai dengan tujuan penelitian, lalu kemudian dilakukan analisis secara yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan diawali dari permohonan perusahaan kepada
    Menteri Kehutanan. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan
    dokumen seperti peta, akta pendirian perusahaan, pencadangan tanah oleh gubernur, izin usaha perkebunan dari Menteri Pertanian, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila permohonan ini disetujui, maka prosedur dilanjutkan dengan evaluasi administratif dan tutupan hutan. Dan hasil evaluasi tersebut kemudian Menteri Kehutanan menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan atau menolaknya. Kedua, untuk kawasan hutan yang arealnya telah dibebani HGU perkebunan dan atau telah memiliki izin lokasi perkebunan dari kepala daerah, namun jika tanpa dilengkapi izin pelepasan kawasan hutan, maka areal tersebut status hukumnya tetap sebagai kawasan hutan, karena secara hukum lahan yang digunakan untuk perkebunan tersebut belum dikeluarkan dari kawasan hutan atau belum dilakukan proses pelepasan kawasan hutan.
    vi
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi