Detail Cantuman

Image of Analisis Yuridis Terhadap pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah Akibat Perubahan Fungsi Rumah Tinggal Menjadi Tempat Usaha

 

Analisis Yuridis Terhadap pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah Akibat Perubahan Fungsi Rumah Tinggal Menjadi Tempat Usaha


ABSTRAK
Perubahan fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha kegiatan
jasa komersial, perdagangan, dan perkantoran merupakan salah satu ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700151346.045 Rum a/R.11.182Perpustakaan Pusat (Ref.11.182)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.045 Rum a/R.11.182
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix,;117 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.045
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Perubahan fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha kegiatan
    jasa komersial, perdagangan, dan perkantoran merupakan salah satu fenomena lingkungan yang terjadi di kota-kota besar, tanpa terkecuali Kota Bandung. Tumbuh kembangnya usaha-usaha jasa di khususnya di kawasan perumahan ini secara tidak langsung berdampak juga terhadap tata keseimbangan lingkungan tempat tinggal. Rumah tinggal di daram lingkungan permukiman mempunyai peran untuk fungsi sosial, yaitu sebagai titik awai tumbuh kembangnya keivarga sebagai kelompok inti masyarakat. Salah satu fenomena perubahan fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha di Bandung adalah berdirinya factory-factory outlet. Fenomena tersebut merupakan suatu pelanggaran yang saat ini banyak terjadi. Untuk itu dibutuhkan suatu alat pengendali hukum yang mengatur masaiah ini yaitu Undang-Undang Nomor 26
    Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang serta Peraturan-peraturan lain yang berada di bawahnya. Tujuannya yaitu agar tercipta keselarasan, keseimnbangan dan ketertiban antara ruang dan lingkungan sekitarnya. Penelitian ini dilakukan secara deskriptif analitis, dengan pendekatan yuridis normatif, dengan melalui dua tahap penelitian, yaitu Penelitian Kepustakaan (Library Research) dan Penelitian Lapangan. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif.
    Rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai hasil perencanaan tata ruang merupakan landasan pembangunan sektoral atau dengan kata lain, setiap bentuk pembangunan sektoral yang berbasis ruang perlu mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku. Hal ini dimaksudkan agar terjadi sinergi dan efisiensi pembangunan, sekaligus menghindari kemungkinan terjadinya konflik pemanfaatan ruang antar sektor-sektor yang berkepentingan dan dampak merugikan pada masyarakat luas (externalities). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setiap perubahan fungsi bangunan hares dilandasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang pelaksanaannya dilakukan dengan ketentuan perubahan fungsi yang disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dilaksanakan berdasarkan jenis dan mekanisme izin; dilandasi berbagai kepentingan, termasuk kepentingan masyarakat sekitar serta dilandasi produk hukum peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah. Selain itu, diperlukan pula peran pemerintah daerah daiam hal ini dinas-divas terkait yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan lahan tersebut. Bahwa pada dasarnya perubahan fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha di Kota Bandung telah sesuai dengan Perda Kota Bandung tentang izin Mendirikan Bangunan yang arahnya kepada perwujudan pemerintah untuk menciptakan tertib pembangunan dan pengembangan kota. Perubahan fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha baik yang tidak sesuai dengan perizinan dan rencana tata ruang dapat diberikan sanksi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi