Lelang Non Eksekusi Secara Elektronik Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
ABSTRAK
Salah satu bentuk kegiatan yang menunjang kegiatan ekonomi nasional itu diantaranya adalah kegiatan lelang. Kegiatan lelang secara ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700218 381.17 Pra i/R.11.417 Perpustakaan Pusat (Ref .11.417) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 381.17 Pra i/R.11.417Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik viii,;127 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 381.17Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Monarika Adhi Prativi -
ABSTRAK
Salah satu bentuk kegiatan yang menunjang kegiatan ekonomi nasional itu diantaranya adalah kegiatan lelang. Kegiatan lelang secara elektronik yang berkembang dalam masyarakat tanpa landasan pelaksanaan yang jelas dari pihak pemerintah, mengakibatkan banyak terjadi permasalahan, adanya situs-situs pelelangan palsu, Dengan dikeivarkannya aturan yang memperbolehkan lelang dilaksanakan melalui Internet, maka dalam perkembangannya banyak kegiatan Lelang yang dilakukan di Internet. Dalam penelitian ini penulis membatasi pada 2 pokok permasalahan yaitu Apakah kegiatan lelang secara elektronik (melalui Internet) sudah memenuhi syarat—syarat untuk dikatakan sebagai lelang sebagaimana diatur berdasarkan Vendu Reglement dan Vendu Instructie, Stb Nomor 189 Tabun 1908 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan bagaimanakah pengaturan tentang pengaturan dan upaya hukum jika terjadi sengketa dalam lelang non eksekusi melalui Internet.
Penelitian yang dilakukan penulis lakukan adalah Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan metode pendekatan sosiologis empiris, penelitian yuridis normatif adalah pendekatan masalah penelitian dari segi peraturan perundang-undangannya. Penelitian hukum sosiologis empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer hasilnya didapat dari hasil pengumpulan data dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan terhadap asumsi atau anggapan dasar yg diperginakan dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil clan penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan lelang melalui Internet bila dilihat dari peraturan lelang yang ada, PMK Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang maka lelang Pasal 58 poin f yang dilakukan melalui internet adalah tidak sesual dengan lelang yang diatur dalam peraturan lelang Indonesia, karena dilihat dari asas-asas lelang, unsur-unsur lelang serta persyaratan lelangnya tidak terpenuhi, sehingga terhadap kegiatan lelang melalui Internet itu adalah tidak sah dan bukan merupakan kegiatan Lelang melalui Internet tetapi hanya jual bell secara online. Belum adanya aturan yang secara jelas mengatur tata cars lelang melalui Internet, khususnya peraturan pelaksana dad kegiatan lelang melalui Internet itu belum ada, yang berakibat kegiatan lelang melalui Internet yang berkembang adalah suatu jenis lelang yang baru, yang berbeda dengan lelang yang diatur dalam peraturan lelang yang ada, sehingga bila hal ini dibiarkan akan menimbulkan kerancuan terhadap kegiatan lelang serta tidak memberikan payung hukum yang jelas dalam pelaksanaan lelang melalui Internet.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.