Detail Cantuman

Image of Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pada Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Bagi UMKM Dalam Upaya Pengembangan UMKM Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat

 

Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pada Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Bagi UMKM Dalam Upaya Pengembangan UMKM Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat


ABSTRAK
Salah satu inti pembangunan di bidang ekonomi adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan memberikan kemakmuran bagi seluruh masyarakat ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700235346.073 Sep p / R.11.283Perpustakaan Pusat (Ref 11.283)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.073 Sep p / R.11.283
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    iii,; 103 hlm,; 29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.073
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Salah satu inti pembangunan di bidang ekonomi adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan memberikan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Indonesia. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (selanjutnya disebut UMKM) merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam aktifitas perekonomian Indonesia. Permasalahan yang paling sering timbul dalam usaha pengembangan UMKM ini salah satunya adalah modal, melalui program Kredit Usaha Rakyat (selanjutnya disebut KUR) UMKM bisa mengembangkan usahanya, karena KUR adalah Kredit Usaha Rakyat yang merupakan program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan ekonomi mikro, kecil dan menengah, yang bertujuan meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam mengembangkan usahanya yang produktif. Dalam praktik pelaksanaan pemberian KUR masih terdapat kebijakan bank yang memberatkan usaha mikro, antara lain bank meminta jaminan dalam setiap pemberian KUR mikro dan suku bunga yang dinilai terlalu tinggi. Hal tersebut mengaburkan kembali konsep KUR yang dicita¬citakan bertujuan untuk membantu UMKM khususnya usaha mikro dalam upaya pengembangan usahanya yang produktif. Tujuan penelitian adalah untuk merumuskan penerapan prinsip kehati-hatian Bank dalam perjanjian KUR yang dijamin oleh lembaga penjamin kredit, apabila UMKM tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada LPK dan pengembangan UMKM dengan pemberian KUR yang menerapkan jaminan dan bunga tinggi.
    Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menitikberatkan pada data sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalahpenerapan pemberian KUR. Spesifikasi penelitian bersi fat des kri ptif an al i ti s, yaitu m engamb ark a n analisis k etentu an-keten tu an yang berhubungan dengan pemberian KUR, dengan metode analisis yuridis kualitatif, yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa, pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran KUR oleh bank-bank pelaksana masih mengandalkan jaminan atau agunan tambahan, karena sumber dana program pemerintah tersebut 100% berasal dari pihak perbankan. Apabila UMKM tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka bank pelaksana dapat mengajukan klaim kepada perusahaan penjamin. Pengembangan UMKM melalui program KUR masih terdapat banyak kendala, diantaranya selain masih banyaknya perbankan yang meminta agunan tambahan kepada nasabah program KUR, bunga yang diterapkan oleh bank pelaksana pada program KUR ini relatif dianggap tinggi oleh pelaku UMKM.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi