Detail Cantuman

Image of Analisis Yuridis Terhadap Notaris Selaku Pejabat Umum Dalam Rangka Mewujudkan Profesionalitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris

 

Analisis Yuridis Terhadap Notaris Selaku Pejabat Umum Dalam Rangka Mewujudkan Profesionalitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris


ABSTRAK
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700181347.016 Nag a/R.11.382Perpustakaan Pusat (Ref.11.382)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    347.016 Nag a/R.11.382
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi,;134 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    347.016
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Jabatan Notaris harus dijalankan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Notaris. Kaidah yang harus dipegang Notaris dalam Kode Etik Notaris berhubungan dengan tugas jabatannya yakni mengenai tanggung jawab Notaris atas mutu pelayanan jasa yang diberikannya dalam kapasitas sebagai pejabat umum maupun sebagai pribadi. Para klien datang ke Notaris agar tindakan atau kehendaknya diformulasikan ke dalam akta otentik sesuai dengan kewenangan Notaris, maka di antara mereka telah terjadi hubungan hukum. Tugas Notaris memformulasikan keinginan para klien dan menjamin bahwa akta telah sesuai menurut aturan hukum yang sudah ditentukan, sehingga kepentingan yang bersangkutan terlindungi oleh akta tersebut. Penulis meneliti mengenai Notaris selaku pejabat umum terhadap dalam rangka mewujudkan profesionalitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari dan menganalisis Notaris terhadap klien serta untuk memberikan kepastian hukum bagi Notaris dan masyarakat yang telah menjalankan tugas jabatannya sesuai kewenangannnya dalam rangka mewujudkan profesionalitas.
    Metode yang dipakai dalam penelitian ini deskriptif analitis didasarkan kepada metode peridekatan yuridis normatif juga melakukan studi kepustakaan serta wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data sekunder sebagai pendukung data primer.
    Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran isi perjanjian mengakibatkan perbuatan hukum tersebut akan menjadi batal jika melanggar syarat obyektif sedangkan dapat dibatalkan jika melanggar syarat subyektif. Oleh karena itu pelaksanaan jabatan Notaris secara tidak profesional dapat mengakibatkan akta menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan serta Notaris dapat dituntut pidana. Akibat tidak dilaksanakan tata cara pembuatan akta Notaris sebagaimana ketentuan Pasal 84 UUJN mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai ketentuan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi klien yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga. Terhadap perilaku Notaris yang tidak profesional dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 85 UUJN. Kepastian hukum tersirat dalam perlindungan hukum bagi Notaris berdasarkan Pasal 66 UUJN merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan Notaris sekaligus merupakan perlindungan hukum terhadap Notaris dan masyarakat.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi