Analisis Yuridis Terhadap Notaris Selaku Pejabat Umum Dalam Rangka Mewujudkan Profesionalitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris
ABSTRAK
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700181 347.016 Nag a/R.11.382 Perpustakaan Pusat (Ref.11.382) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 347.016 Nag a/R.11.382Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik xi,;134 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 347.016Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Saretta Nagarasit -
ABSTRAK
Notaris adalah pejabat umum yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Jabatan Notaris harus dijalankan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Notaris. Kaidah yang harus dipegang Notaris dalam Kode Etik Notaris berhubungan dengan tugas jabatannya yakni mengenai tanggung jawab Notaris atas mutu pelayanan jasa yang diberikannya dalam kapasitas sebagai pejabat umum maupun sebagai pribadi. Para klien datang ke Notaris agar tindakan atau kehendaknya diformulasikan ke dalam akta otentik sesuai dengan kewenangan Notaris, maka di antara mereka telah terjadi hubungan hukum. Tugas Notaris memformulasikan keinginan para klien dan menjamin bahwa akta telah sesuai menurut aturan hukum yang sudah ditentukan, sehingga kepentingan yang bersangkutan terlindungi oleh akta tersebut. Penulis meneliti mengenai Notaris selaku pejabat umum terhadap dalam rangka mewujudkan profesionalitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari dan menganalisis Notaris terhadap klien serta untuk memberikan kepastian hukum bagi Notaris dan masyarakat yang telah menjalankan tugas jabatannya sesuai kewenangannnya dalam rangka mewujudkan profesionalitas.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini deskriptif analitis didasarkan kepada metode peridekatan yuridis normatif juga melakukan studi kepustakaan serta wawancara dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data sekunder sebagai pendukung data primer.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran isi perjanjian mengakibatkan perbuatan hukum tersebut akan menjadi batal jika melanggar syarat obyektif sedangkan dapat dibatalkan jika melanggar syarat subyektif. Oleh karena itu pelaksanaan jabatan Notaris secara tidak profesional dapat mengakibatkan akta menjadi batal demi hukum atau dapat dibatalkan serta Notaris dapat dituntut pidana. Akibat tidak dilaksanakan tata cara pembuatan akta Notaris sebagaimana ketentuan Pasal 84 UUJN mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai ketentuan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau suatu akta menjadi batal demi hukum dapat menjadi alasan bagi klien yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga. Terhadap perilaku Notaris yang tidak profesional dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 85 UUJN. Kepastian hukum tersirat dalam perlindungan hukum bagi Notaris berdasarkan Pasal 66 UUJN merupakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan Notaris sekaligus merupakan perlindungan hukum terhadap Notaris dan masyarakat.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.