Detail Cantuman

Image of Kajian Hukum Atas Bank Perkreditan Rakyat Dalam Sistem Perbankan Nasional Dikaitkan Dengan Persaingan Global Bidang Perbankan dalam Upaya Mewujudkan Tujuan Negara Kesejahteraan

 

Kajian Hukum Atas Bank Perkreditan Rakyat Dalam Sistem Perbankan Nasional Dikaitkan Dengan Persaingan Global Bidang Perbankan dalam Upaya Mewujudkan Tujuan Negara Kesejahteraan


ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan kedudukan hukum Bank Perkreditan Rakyat (selanjutnya disingkat BPR) dalam sistem perbankan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120100093346.08 Suy k R.11.153Perpustakaan Pusat (Ref.11.153)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.08 Suy k R.11.153
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xviii,;376 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.08
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Penelitian ini bertujuan untuk menemukan kedudukan hukum Bank Perkreditan Rakyat (selanjutnya disingkat BPR) dalam sistem perbankan nasional, dimana BPR sebagai salah satu lembaga intermediasi yang berfungsi menghimpun dana dan menyalurkannya pada masyarakat secara konvensional, tetapi di era globalisasi sekarang ini BPR harus berkompetisi dengan bank umum dan bank asing yang ternyata juga melaksanakan peran intermediasinya kepada usaha mikro, kecil dan menengah yang itu merupakan pangsa utama BPR, sehingga terjadi ketidakseimbangan dan persaingan yang tidak sehat yang secara tidak langsung mengancam keberadaan BPR maupun perkembangan dan pertumbuhan perekonomian nasional dalam rangka pembangunan hukum perbankan nasional yang ikut mewujudkan tujuan Negara Kesejahteraan.
    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta tentang fungsi BPR dalam sistem perbankan nasional dikaitkan dengan persaingan global bidang perbankan dalam upaya mewujudkan tujuan negara kesejahteraan, yang berupa data dan dianalisis dengan menggunakan bahan hukum primer antara lain Undang-Undang Dasar 1945 (UUD'45), KUH Perdata dan Undang¬Undang tentang Perbankan, Undang-Undang tentang Bank Indonesia, Undang-Undang tentang Kredit Usaha Kecil, Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta bahan hukum sekunder yaitu hasil penelitian dan karya-karya ilmiah para ahli dan bahan hukum tersier yaitu jurnal, diktat kuliah, bulletin dan internet.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPR memiliki fungsi strategis dalam menunjang perkembangan perbankan dan pengembangan sistem perekonomian nasional, hal tersebut didasarkan pada fungsi BPR dalam menghimpun dana dari masyarakat dan korporasi kemudian disalurkan kembali pada masyarakat melalui usaha-usaha yang produktif, sehingga mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat (teori Negara Kesejahteraan) dan dengan peningkatan kesejahteraan maka secara tidak langsung terjadi perubahan dan peningkatan perekonomian nasional. Perlindungan hukum bagi BPR akibat perubahan paradigma tujuan BPR dikaitkan dengan eksistensi bank umum dan bank asing berdasarkan rasa keadilan dapat dilakukan melalui berbagai upaya antara lain dengan meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan serta meningkatkan efektivitas sistem pengawasan. Konsep yang paling tepat di Indonesia dalam rangka pengembangan BPR dalam mewujudkan tujuan negara kesejahteraan adalah berdasarkan sila ke lima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan amanat Pembukaan UUD 1945 yaitu memajukan kesejahteraan umum, karenanya setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat harus mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 dan diterapkan secara adil tanpa disk
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi