Analis terhadap perizinanpembangunan rumah susun sebagai upaya perlindungan penghuni rumah susun
ABSTRAK
Pembangunan nasional di Indonesia bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang add dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001120700418 347.016 Fen a/R.11.374 Perpustakaan Pusat (Ref.11.374) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 347.016 Fen a/R.11.374Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2012 Deskripsi Fisik viii,;136 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 347.01Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Joice Hapsari Fendrini -
ABSTRAK
Pembangunan nasional di Indonesia bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang add dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Masyarakat yang adil dan makmur tersebut di artikan tidak hanya cukup sandang, pangan, dan papan tapi justru harus diartikan sebagai cara bersama untuk memutuskan dan mewujudkan masa depan yang di cita — citakan bersama.
Pembangunan perumahan dan pemukiman (papan) merupakan kebutuhan dasar setiap manusia namun perumahan dan pemukiman tidak hanya sebagai sarana kebutuhan hidup manusia tetapi lebih dari itu, yaitu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan tatanan hidup untuk masyarakat dan dirinya dalam menempatkan jati dirinya.
Kebijakan Pemerintah dalam mempercepat pembangun Rumah Susun sangat bijaksana mengingat kebutuhan masyarakat perkotaan akan papan yang layak huni semakin hari semakin meningkat.
Perumahan yang Iayak huni adalah pembangunan yang lingkungannya memenuhi syarat — syarat teknik, kesehatan, keamanan, dan norma ¬norma sosial budaya, hal ini juga di jadikan sebagai salah satu alternatif pemecahan masalah pengadaan lahan yang sangat -sulit di dapat di wilayah — wilayah kota — kota besar di negara berkembang seperti Indonesia yang sangat banyak penduduknya akibat urbanisasi.
Di samping itu, pembangunan Rumah Susun juga dapat menjadikan salah satu solusi bagi penataan kawasan kumuh di Indonesia, dan juga membantu mengatasi kemacetan lalu lintas dan menekan serta menghemat biaya transportasi yang akhirnya dapat menekan inefisiensi (high cost economy) di dalam pembangunan ekonomi Indonesia, untuk memenuhi kebutuhan penting masyarakat tersebut di atas, dibentuklah Undang undang nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun (UURS).
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.