Detail Cantuman

Image of Upaya Memperkuat Kewenangan Konstitusional Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim

 

Upaya Memperkuat Kewenangan Konstitusional Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim


ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk memenuhi jawabari terhadap konsep yang tepat sebagai upaya untuk memperkuat kewenangan Komisi Yudisial ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001130100214347 Sal u R.11.165Perpustakaan Pusat (Ref 11.165)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    347 Sal u R.11.165
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi,;391 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    347
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Penelitian ini bertujuan untuk memenuhi jawabari terhadap konsep yang tepat sebagai upaya untuk memperkuat kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam pengawasan hakim sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 untuk mewujudkan peradilan yang independen, bersih, clan akuntabel.
    Metode penelitian dalam disertasi ini bersifat deskriptif analisis berupa pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada studi dokumen dalam penelitian kepustakaan. Teknik analisis kualitatif digunakan sehingga data sekunder yang terkurnpul dapat dikaji secara mendalam serta dilakukan perbandingan hukum.
    Kewenangan KY dalam mengawasi hakim yang berujung pada rekomendR.si, masih lemah atau tidak kuat, baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun pelaksanaannya. Penempatan pengaturan Komisi Yudisial di Bab IX UUD 1945 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak tepat clan penormaannya kurang tegas, sehingga kurang kokoh sebagai landasan undang-undang maupun dalam pelaksanaannya. • Kewenangan pengawasan yang diberikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 walaupun sangat rinci tetapi mengandung kelemahan karcna menempatkan KY hanya sebagai pengusul sanksi. Seharusnya KYdapat menjatuhkan sanksi secara langsung. Penguatan institusional, kerjasama dengan berbagai pihak, dan peran serta masyarakat perlu ditingkatkan agar kewenangan KY lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara optimal. '
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi