Detail Cantuman

Image of reformasi birokrasi 
dalam pe1ayanan publik pada perizinan masih belum menunjukan perubahan yang 
signifikan khususnya dalam perbaikan pe1ayanan perizinan di BPPT Provinsi

 

reformasi birokrasi dalam pe1ayanan publik pada perizinan masih belum menunjukan perubahan yang signifikan khususnya dalam perbaikan pe1ayanan perizinan di BPPT Provinsi


Pene1itian 1111 dilatarbelakangi dari permasalahan reformasi birokrasi
dalam pe1ayanan publik pada perizinan masih belum menunjukan perubahan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140700253320 Mel r/R.17.61Perpustakaan Pusat (REF.17.61)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320 Mel r/R.17.61
    Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 126 hlm. ; il. ; 29 cm145
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320 Mel r
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pene1itian 1111 dilatarbelakangi dari permasalahan reformasi birokrasi
    dalam pe1ayanan publik pada perizinan masih belum menunjukan perubahan yang
    signifikan khususnya dalam perbaikan pe1ayanan perizinan di BPPT Provinsi
    Jawa Barat.

    Tujuan Penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan mengetahui; (1)
    Reformasi birokrasi sektor pe1ayanan publik yang berlangsung di BPPT Provinsi
    Jawa Barat; dan (2) Strategi yang dapat diambil untuk mengatasi berbagai
    permasalahan dalam proses reformasi birokrasi sektor pelayanan publik di BPPT
    Provinsi Jawa Barat.

    Metode pene1itian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
    kualitatif, adapun teknik pengumpulan data dilakukan adalah studi kepustakaan
    dan studi lapangan seperti observasi dan wawancara.

    Basil penelitian menunjukkan bahwa; (1) Reformasi birokrasi di BPPT
    Provinsi Jawa Barat dilakukan pada sisi penataan ke1embagaan, ketatalaksanaan
    dan sumber daya aparatur. Temuan pene1itian menunjukan bahwa pada reformasi
    birokrasi dalam penataan kelembagaan dilakukan me1alui perubahan UPPTSP
    menjadi BPPT dan pemberian wewenang penandatangan perizinan. Sedangkan
    dalam reformasi birokrasi ketatalaksanaan dilakukan melalui penyederhanaan
    SOP perizinan, pembukaan gerai layanan, Site Mobile Services/SM'S,
    Pengembangan Aplikasi Pe1ayanan Perizinan untuk Publik (SIMPATIK) dan
    pengembangan aplikasi statistik perizinan. Selanjutnya reformasi birokrasi pada
    sumber daya aparatur dilakukan melalui program training for success, sistem
    penilaian kerja dan standar kompetensi jabatan instansi BPPT Provinsi Jawa
    Barat; dan (2) Terdapat permasalahan pada reformasi birokrasi pada BPPT
    Provinsi Jawa Barat khususnya mengenai ke1embagaan, ketatalaksanaan dan
    sumber daya aparatur. Adapun strategi yang dapat diambil yaitu (a) Perluasan
    wewenang teknis didasarkan pada kebutuhan potensial, kemampuan organisasi
    dan SDM serta ketersediaan sarana dan prasama; (b) Perampingan dengan
    mengidentifikasi konsep penggabungan bidang dengan menerapkan organisasi
    berbasis kinerja dan kompetensi; ( c) Memperpendek mekanisme dan prosedur
    serta memilih kriteria persyaratan pada si si subtansi dan urgensi; (d) Optimalisasi
    penggunaan sistem teknologi informasi dalam segala aspek pelaksanaan; ( e)
    Diperlukan kesesuaian latar berlakang dalam upaya optimalisasi kinerja dengan
    menitik beratkan pada kompetensi pegawai; (t) Pengurangan jumlah pegawai
    dengan peningkatan penggunaan informasi teknologi pada pelaksanan Perizinan;
    dan (g) Pemberian pelatihan dan pendidikan dengan sistem target kompetensi dan
    insentif.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi