Detail Cantuman

Image of Formulasi model kebijakan standarisasi industri pertanian dalam menghadapi pasar global ( Studi kasus di jawa barat )

 

Formulasi model kebijakan standarisasi industri pertanian dalam menghadapi pasar global ( Studi kasus di jawa barat )


WTO atau World Trade Organization dibentuk pada 15 April 1994 di
Maroko, dan Indonesia telah meratifikasi melalui Undang-undang No. 7

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100100024338.159 82 Sug f/R.12.46Perpustakaan Pusat (REF.12.46)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    338.159 82 Sug f/R.12.46
    Penerbit Program Doktor Ilmu Ekonomi Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxi,;253 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    338.159 82 Sug f
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • WTO atau World Trade Organization dibentuk pada 15 April 1994 di
    Maroko, dan Indonesia telah meratifikasi melalui Undang-undang No. 7
    tahun1994. Sebagai anggota WTO Indonesia" juga menyetujui Agreement on
    Technical Barrier on Trade (TBT). TBT ini menekankan penggunaan regulasi
    teknis, standar dan penilaian kesesuaian dalam perdagangan. Penelitian ini
    bertujuan untuk membuktikan kesiapan industri pertanian dalam regulasi teknis,
    standar dan penilaian kesesuaian, sekaligus membuat model kebijakan
    standardisasi pertanian dalam menghadapi pasar global (studi kasus di jawa
    barat). Penelitian dilakukan di 26 KabupatenIKota di Jawa Barat pada 9
    responden yang mewakili pemangku kepentingan pertanian. Mereka adalah
    produsenlpetani kecil, petani menengah, petani besar, konsumenJpedagang kecil,
    pedagang menengah, pedagang besar, dinas pertanian, dinas perdagangan dan
    penyuluh pertanian. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penerapan
    Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh petani selaku produsen dan pedagang
    selaku konsumen. Kemudian apakah mereka sudah terlibat dalam perumusan
    ataupun revisi SNI dan juga mengetahui apakah peraturan perundangan dan
    kelembagaan penilaian kesesuaian yang ada sudah menunjang industri pertanian.
    Setelah data terkumpul dari lapangan, kemudian diuji secara statistik
    menggunakan Chi-kuadrat, hasilnya pemangku kepentingan standardisasi
    pertanian belum menerapkan SNI dan juga belum terlibat dalam perumusan SNI.
    Demikian pula dengan peraturan perundangan serta kelembagaan penilaian
    kesesuaian yang ada belum menunjang industri pertanian. Dari hasil penelitian
    tersebut dibuatlah formulasi model kebijakan standardisasi industri pertanian.
    yang menggambarkan serta menjelaskan bagaimana produk yang be1um
    menerapkan SNI, supaya menjadi produk ber-SNl agar kemudian siap memasuki
    pasar global. Pertama peraturan perundangan yang ada harus direvisi yaitu
    Undang undang Pemerintah Daerah dan dilengkapi dengan membuat yang baru
    yaitu, Undang-undang Standardisasi dan Metrologi. Setelah itu dengan mengaeu
    kepada kedua Undang undang tersebut, Pemerintah Daerah dapat membuat
    Peraturan Daerah tentang himbauan penerapan SNI sekaligus memberikan insentif
    bagi mereka yang menerapkannya. Kelembagaan penilaian kesesuaian yaitu,
    laboratorium pengujian untukfresh fruit, lembaga sertifikasi produk dan lembaga
    inspeksi yang dekat masyarakat petani perlu diwujudkan, serta harus diakreditasi
    oleh KAN. Pemangku kepentingan standardisasi pertanian di daerah harus dengan
    sukarela menerapkan SNI serta menjadi anggota Masyarakat Standardisasi
    Indonesia (Mastan) sehingga dapat ikut terlibat dalam perumusan ataupun revisi
    SNI. Apabila keseluruhan komponen yang terdapat dalam model tersebut

    .. diimplementasikan, maka industri pertanian Jawa barat akan siap memasuki pasar
    global. Model kebijakan standardisasi pertanian ini dapat dijadikan model, baik
    untuk daerah lain maupun Indonesia secara keseluruhan. Pada saatnya nanti
    industri pertanian Indonesia akan siap memasuki pasar global.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi