Formulasi model kebijakan standarisasi industri pertanian dalam menghadapi pasar global ( Studi kasus di jawa barat )
WTO atau World Trade Organization dibentuk pada 15 April 1994 di
Maroko, dan Indonesia telah meratifikasi melalui Undang-undang No. 7
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100100024 338.159 82 Sug f/R.12.46 Perpustakaan Pusat (REF.12.46) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 338.159 82 Sug f/R.12.46Penerbit Program Doktor Ilmu Ekonomi Unpad : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xxi,;253 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 338.159 82 Sug fTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Sugandi Rudiama -
WTO atau World Trade Organization dibentuk pada 15 April 1994 di
Maroko, dan Indonesia telah meratifikasi melalui Undang-undang No. 7
tahun1994. Sebagai anggota WTO Indonesia" juga menyetujui Agreement on
Technical Barrier on Trade (TBT). TBT ini menekankan penggunaan regulasi
teknis, standar dan penilaian kesesuaian dalam perdagangan. Penelitian ini
bertujuan untuk membuktikan kesiapan industri pertanian dalam regulasi teknis,
standar dan penilaian kesesuaian, sekaligus membuat model kebijakan
standardisasi pertanian dalam menghadapi pasar global (studi kasus di jawa
barat). Penelitian dilakukan di 26 KabupatenIKota di Jawa Barat pada 9
responden yang mewakili pemangku kepentingan pertanian. Mereka adalah
produsenlpetani kecil, petani menengah, petani besar, konsumenJpedagang kecil,
pedagang menengah, pedagang besar, dinas pertanian, dinas perdagangan dan
penyuluh pertanian. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penerapan
Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh petani selaku produsen dan pedagang
selaku konsumen. Kemudian apakah mereka sudah terlibat dalam perumusan
ataupun revisi SNI dan juga mengetahui apakah peraturan perundangan dan
kelembagaan penilaian kesesuaian yang ada sudah menunjang industri pertanian.
Setelah data terkumpul dari lapangan, kemudian diuji secara statistik
menggunakan Chi-kuadrat, hasilnya pemangku kepentingan standardisasi
pertanian belum menerapkan SNI dan juga belum terlibat dalam perumusan SNI.
Demikian pula dengan peraturan perundangan serta kelembagaan penilaian
kesesuaian yang ada belum menunjang industri pertanian. Dari hasil penelitian
tersebut dibuatlah formulasi model kebijakan standardisasi industri pertanian.
yang menggambarkan serta menjelaskan bagaimana produk yang be1um
menerapkan SNI, supaya menjadi produk ber-SNl agar kemudian siap memasuki
pasar global. Pertama peraturan perundangan yang ada harus direvisi yaitu
Undang undang Pemerintah Daerah dan dilengkapi dengan membuat yang baru
yaitu, Undang-undang Standardisasi dan Metrologi. Setelah itu dengan mengaeu
kepada kedua Undang undang tersebut, Pemerintah Daerah dapat membuat
Peraturan Daerah tentang himbauan penerapan SNI sekaligus memberikan insentif
bagi mereka yang menerapkannya. Kelembagaan penilaian kesesuaian yaitu,
laboratorium pengujian untukfresh fruit, lembaga sertifikasi produk dan lembaga
inspeksi yang dekat masyarakat petani perlu diwujudkan, serta harus diakreditasi
oleh KAN. Pemangku kepentingan standardisasi pertanian di daerah harus dengan
sukarela menerapkan SNI serta menjadi anggota Masyarakat Standardisasi
Indonesia (Mastan) sehingga dapat ikut terlibat dalam perumusan ataupun revisi
SNI. Apabila keseluruhan komponen yang terdapat dalam model tersebut
.. diimplementasikan, maka industri pertanian Jawa barat akan siap memasuki pasar
global. Model kebijakan standardisasi pertanian ini dapat dijadikan model, baik
untuk daerah lain maupun Indonesia secara keseluruhan. Pada saatnya nanti
industri pertanian Indonesia akan siap memasuki pasar global.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.