Detail Cantuman

Image of Eksistensi Badan Wakaf Indonesia Menurut Hukum Islam Dan Hukum Nasional Indonesia

 

Eksistensi Badan Wakaf Indonesia Menurut Hukum Islam Dan Hukum Nasional Indonesia


ABSTRAK
Pada masa awal Islam, pemahaman tentang wakaf sedikit demi sedikit berkembang, dan telah mencakup beberapa bends, seperti tanah dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001130100190341 Dja e/R.11.15Perpustakaan Pusat (11.15)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    341 Dja e
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xviii, 223, Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    341 Dja e
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Pada masa awal Islam, pemahaman tentang wakaf sedikit demi sedikit berkembang, dan telah mencakup beberapa bends, seperti tanah dan perkebunan yang hasilnya
    untuk kepentingan tempat peribadatan dan kegiatan
    keagamaan, serta diberikan kepada fakir miskin.Jumlah tanah wakaf di Indonesia yang begitu besar juga dilengkapi dengan sumber daya manusia (human capital)
    yang sangat besar pula. Hal ini karena Indonesia merupakan Negara yang memiliki jumlah penduduk terbesar yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam.Praktek Pengelolaan wakaf oleh masyarakat di Indonesia yang dilakukan secara tradisional baik itu oleh perorangan ataupun oleh organisasi yang menggunakan aturan yang berlaku bagi pihak-pihak tertentu ataupun dengan menggunakan aturan umum yang sudah diatur dalam peraturan perundang¬undangan. Sehubungan dengan pengelolaan Wakaf di atas yang dikelola oleh masyarakat , pemerintah perlu juga ikut serta dalam pengelolaan wakaf. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf disebutkan adanya Badan Wakaf Indonesia. Melalui badan ini diharapkan perwakafan di Indonesia mampu berkembang lebih baik , terutama dalam melakukan pembinaan, pengawasan nadzir serta pengelolaan wakaf. Dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan bahwa dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia. Ayat (2) menyebut bahwa Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya.
    Penelitian yang dilakukan terhadap Eksistensi Badan Wakaf Indonesia menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia adalah penelitian hukum normatif. Sebagai penelitian hukum normatif, penelitian dilakukan terhadap data primer, dan sekunder, yang berkaitan. Data dan bahan penelitian dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan, studi lapangan dan brouwshing di Internet. Dalam rangka membatasi wilayah penelitian, dalam penelitian ini memfokuskan kepada penelitian hukum normatif dan penelitian asas-asas hukum.
    Hasil penelitian menyimpulkan pertama bahwa Eksistensi BWI dalam pengelolaan wakaf dapat dilihat dari telaah filosofis, yuridis,historis,dan sosiologis di mana keberadaan BWI sudah lama ada di Indonesia, meskipun istilahnya berbeda¬beda. Kedua objek yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia harus sesuai atau tidak bertentangan dengan Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pada praktiknya objek wakaf yang dikelola oleh Badan wakaf Indonesia masih beium diterapkan secara menyeluruh, baru dipraktikan dua objek saja yang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia, khususnya masalah wakaf uang dan wakaf tanah untuk perumahan. Ketiga Iahirnya Badan Wakaf Indonesia berdampak terhadap perkembangan ekonomi Islam di Indonesia yaitu dengan bermuculannya lembaga¬lembaga keuangan yang berbasis Syariah,
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi