Konsep Penyelesaian Sengketa Perbatasan Antar Daerah Dikaitkan Dengan Pemekaran Daerah Di Indonesia
ABSTRAK
Salah satu konsekuensi logis dari ajaran desentralisasi khususnya desentralisasi teritorial yakni melahirkan sistem pemerintahan yang ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001130100170 341 Ind k/R.11.19 Perpustakaan Pusat Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 341 Ind kPenerbit Program Doktor Ilmu Hukum : Bandung., 2013 Deskripsi Fisik xxiii, 398 hlm. Ilus ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 341 Ind kTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Mexsasai Indra -
ABSTRAK
Salah satu konsekuensi logis dari ajaran desentralisasi khususnya desentralisasi teritorial yakni melahirkan sistem pemerintahan yang berjenjang, yang dalam konteks sistem administrasi pemerintahan di Indonesia lazim disebut dengan adanya pemerintah pusat (central governement) dan pemerintah daerah (local government). Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pembentukan pemerintah daerah merupakan suatu proses yang telah, sedang dan akan berlangsung. Konsep pembentukan daerah dilakukan melalui pemekaran daerah,dalam proses pemekaran daerah yang melahirkan pemerintah daerah baru meskipun secara filosofis dimaksudkan untuk melakukan penataan daerah, pada kenyataannya juga menyisakan banyak persoalan yang salah satu diantaranya terjadinya sengketa perbatasan antar daerah. Terjadinya sengketa perbatasan antar daerah tentunya akan menimbulkan banyak persoalan di tengah-tengah masyarakat, salah satu yang bersifat fundamental yakni terjadinya ketidakpastian yurisdiksi terhadap wilayah yang disengketakan, oleh karena itu keadaan ini tentunya harus dicarikan jalan keluar melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tepat sehingga makna hakiki dari pemekaran daerah itu tidak menjadi hilang.
Adapun titik sentral isu yang disorot dalam Disertasi ini yakni korelasi antara pemekaran daerah dengan terjadinya sengketa perbatasan antar daerah. Untuk menemukan korelasi tersebut, maka digunakan pisau analisis dalam bentuk kerangka teori yakni teori pembagian kekuasaan, teori desentralisasi khususnya desentralisasi teritorial, dan teori penyelesaian sengketa yang secara metodologi berperan sebagai grand theory, middle range theory, dan applied theory. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dilihat dari jenisnya termasuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Adapun kesimpulan dalam disertasi ini bahwa sengketa perbatasan antar daerah tidak murni terkait dengan persoalan perbatasan saja. Sedangkan konsep yang tepat dalam penyelesaian sengketa perbatasan antar daerah adalah melalui kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.