Detail Cantuman

Image of Perlindungan Hukum Bagi Industri Perikanan Dikaitkan Dengan Pembuatan Melawan Hukum Oleh Penanam Modal Asing dalam Rangka Pengembangan Perekonomian Indonesia

 

Perlindungan Hukum Bagi Industri Perikanan Dikaitkan Dengan Pembuatan Melawan Hukum Oleh Penanam Modal Asing dalam Rangka Pengembangan Perekonomian Indonesia


ABSTRAK
Indonesia memiliki pantai terpanjang di dunia, dengan garis pantai lebih 104.000 km, dan lugs wilayah laut dan pesisir mencapai 3/4 ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140100093343.07 Ram p/R.11.63Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343.07 Ram p
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xix, 334 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    343.07 Ram p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Indonesia memiliki pantai terpanjang di dunia, dengan garis pantai lebih 104.000 km, dan lugs wilayah laut dan pesisir mencapai 3/4 wilayah Indonesia, kaya akan sumber daya laut dan ikan berlimpah yang diperkirakan sebesar 6,4 juta ton pertahun. Total investasi disektor perikanan pada tahun 2011 mencapai US $ 1,2 juta, dengan 100 % merupakan investasi PMA, dan sampai triwulan II 2012 mencapai US $ 19 juta dari PMA. Namun sumber daya perikanan begitu besar dan sangat melimpah, pada kenyataannya industri perikanan Indonesia masih tergendala pasokan bahan baku, sampai gulung tikar. Hal ini terjadi tidak terlepas dari keberadaan PMA bidang perikanan di Indonesia yang melakukan perbuatan melawan hukum seperti melakukan illegal license, industri perikanan fiktif, melakukan penangkapan ikan di kawasan 12 mil, mengganti bendera, akibatnya industri perikanan di Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum. Fakta ini menarik diteliti, yang tujuannya untuk meneliti dan menemukan pengembangan industri perikanan Indonesia dikaitkan dengan peningkatan PMA bidang perikanan dalam rangka mewujudkan tujuan negara kesejahteraan, meneliti dan menemukan perlindungan hukum berdasarkan keaciiian bagi industri perikanan akibat perbuatan melawan hukum oleh PMA bidang perikanan di Indonesia, dan menemukan pengembangan industri perikanan Indonesia dalam rangka pembangunan perekonomian Indonesia sebagai tujuan negara kesejah¬teraan. Teori yang digunakan untuk menganalisis temuan penelitian adalah teori negara kesejahteraan, teori keadilan Pancasila dan teori hukum pembangunan.
    Penelitian ini merupakan penetitian yuridis normatif, dengan pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum. Sifat penetitian ini adalah penelitian deskriptif analitis, data yang diperlukan dalam penelitian terdiri dari data primer dan data sekunder, oleh sebab itu, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode studi dokumen dan wawancara. Analisis terhadap data yang terkumpul dilakukan secara yuridis kualitatif yang hanya difokuskan pada analisis terhadap perlindungan hukum dan analisis terhadap hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, baik tertulis maupun tidak tertulis.
    Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat dikatakan bahwa industri perikanan di Indonesia tidak mendapatkan perlindungan hukum, hal ini terjadi karena dalam substansi UU No. 31 Tahun 2004 tidak mengatur secara tegas boleh tidaknya pihak asing menanamkan modalnya di bidang perikanan di Indonesia, bahkan pembatasan pihak asing yang melakukan usaha perikanan hanya di ZEEI pada prinsipnya juga UU No. 31 Tahun 2004 memperbotehkan sampai keperairan 12 mil. Dilihat dari pendekatan teori negara kesejahteraan, maka negara seharusnya dapat memberikan perlindungan hukum untuk mewu-judkan kesejahteraan bagi masyarakat nelayan, sedangkan jika dilihat dari pendekatan teori keadilan Pancasila dan teori hukum pembangunan, maka untuk mewujudkan keadilan, ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat nelayan, seharusnya pula peraturan perundang-undangan tidak boleh sating berten¬tangan. Oleh sebab itu, ketentuan yang terdapat dalam Pasal 29, Pasal 61 dan Pasal 101 UU No. 31 Tahun 2004 perlu diamandemen.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi