Detail Cantuman

Image of Pengelolaan hutan ulayat oleh masyarakat suku chaniago nagari sitapus kab. solok seltan prop. Sumatera Barat

 

Pengelolaan hutan ulayat oleh masyarakat suku chaniago nagari sitapus kab. solok seltan prop. Sumatera Barat


PENGELOLAAN HUTAN ULAYAT OLEH MASY ARAKA T SUKU
CHANIAGO DJ NAGARI SJTAPUS KABUPATEN SOLOK SELATAN
PROPINSJ SUMATERA BARAT

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001090700024634.925 981 3 Ahm p/R.25.332Perpustakaan Pusat (REF.332)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    634.925 981 3 Ahm p/R25.332
    Penerbit Magister Ilmu Lingkungan : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii,;94 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    634.925 981 3 Ahm p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PENGELOLAAN HUTAN ULAYAT OLEH MASY ARAKA T SUKU
    CHANIAGO DJ NAGARI SJTAPUS KABUPATEN SOLOK SELATAN
    PROPINSJ SUMATERA BARAT

    ABSTRAK

    Hutan ulayat suku Chaniago terletak di Nagari Sitapus Kabupaten Solok
    Selatan Propinsi Sumatera Barat. Hutan ini merupakan hutan adat yang diwarisi

    dari nenek moyang mereka. Ketika hutan pada saat ini ban yang mengalami

    degradasi baik akibat pembalakan liar, kebakaran h , ali gsi lahan maupun

    penyebab lainnya, hutan ulayat suku Chaniago ah bisa bertahan sampai saat

    ini. Penelitian ini penting dilakukan etahui bagaimana cara masyarakat
    su Chaniago mengelola ht1f[h u ayat tersebut sehingga mereka bisa
    mempertahankan keberadaan dari hutan itu sendiri.

    Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
    pen atan dominan kualitatif less dominant (kurang dominan) kuantitatif.
    Penelitian kualitatif untuk rnengetahui bagaimana masyarakat suku Chaniago
    mengelola dan memanfaatkan hutan ulayat mereka, sedangkan penelitian
    kuantitatifuntuk mengetahui manfaat hutan yang diambil oleh masyarakat.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan hutan ulayat oleh
    masyarakat suku Chaniago sejalan dengan proses pembentukan Nagari Sitapus,
    dimana hutan ulayat merupakan bagian dari taratak berupa tanah pusaka yang
    harus dijaga keberadaannya oleh seluruh masyarakat suku Chaniago tersebut.
    Masyar t suku Chaniago memanfaatkan hutan ulayat baik berupa kayu maupun
    non kayu kedalam 7 (tujuh) komponen yaitu kayu untuk kebutuhan papan (58%),
    kayu bakar (100%), rotan (22,58%), tanaman obat dan sayuran (45,16%), hewan
    buruan (12,90%), ikan (100%), serta buah-buahan (54,84%) dimana pemanfaatan
    tersebut secara tidak langsung diikuti oleh tindakan perlindungan terhadap
    sumberdaya hutan yang ada. Pengelolaan hutan ulayat oleh masyarakat suku
    Chaniago dicerminkan oleh upaya perlindungan terhadap hutan mereka, dimana
    perlindungan itu dilakukan dalam 3 (tiga) aspek yaitu aturan ad at, organisasi adat
    dan kepemilikan hutan. Hal-hal inilah yang menyebabkan hutan ulayat
    masyarakat suku Chaniago masih terpelihara keberadaannya sampai sekarang.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi