Pengelolaan hutan ulayat oleh masyarakat suku chaniago nagari sitapus kab. solok seltan prop. Sumatera Barat
PENGELOLAAN HUTAN ULAYAT OLEH MASY ARAKA T SUKU
CHANIAGO DJ NAGARI SJTAPUS KABUPATEN SOLOK SELATAN
PROPINSJ SUMATERA BARAT
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001090700024 634.925 981 3 Ahm p/R.25.332 Perpustakaan Pusat (REF.332) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 634.925 981 3 Ahm p/R25.332Penerbit Magister Ilmu Lingkungan : Bandung., 2009 Deskripsi Fisik viii,;94 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 634.925 981 3 Ahm pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Ahmadi Khairul -
PENGELOLAAN HUTAN ULAYAT OLEH MASY ARAKA T SUKU
CHANIAGO DJ NAGARI SJTAPUS KABUPATEN SOLOK SELATAN
PROPINSJ SUMATERA BARAT
ABSTRAK
Hutan ulayat suku Chaniago terletak di Nagari Sitapus Kabupaten Solok
Selatan Propinsi Sumatera Barat. Hutan ini merupakan hutan adat yang diwarisi
dari nenek moyang mereka. Ketika hutan pada saat ini ban yang mengalami
degradasi baik akibat pembalakan liar, kebakaran h , ali gsi lahan maupun
penyebab lainnya, hutan ulayat suku Chaniago ah bisa bertahan sampai saat
ini. Penelitian ini penting dilakukan etahui bagaimana cara masyarakat
su Chaniago mengelola ht1f[h u ayat tersebut sehingga mereka bisa
mempertahankan keberadaan dari hutan itu sendiri.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pen atan dominan kualitatif less dominant (kurang dominan) kuantitatif.
Penelitian kualitatif untuk rnengetahui bagaimana masyarakat suku Chaniago
mengelola dan memanfaatkan hutan ulayat mereka, sedangkan penelitian
kuantitatifuntuk mengetahui manfaat hutan yang diambil oleh masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan hutan ulayat oleh
masyarakat suku Chaniago sejalan dengan proses pembentukan Nagari Sitapus,
dimana hutan ulayat merupakan bagian dari taratak berupa tanah pusaka yang
harus dijaga keberadaannya oleh seluruh masyarakat suku Chaniago tersebut.
Masyar t suku Chaniago memanfaatkan hutan ulayat baik berupa kayu maupun
non kayu kedalam 7 (tujuh) komponen yaitu kayu untuk kebutuhan papan (58%),
kayu bakar (100%), rotan (22,58%), tanaman obat dan sayuran (45,16%), hewan
buruan (12,90%), ikan (100%), serta buah-buahan (54,84%) dimana pemanfaatan
tersebut secara tidak langsung diikuti oleh tindakan perlindungan terhadap
sumberdaya hutan yang ada. Pengelolaan hutan ulayat oleh masyarakat suku
Chaniago dicerminkan oleh upaya perlindungan terhadap hutan mereka, dimana
perlindungan itu dilakukan dalam 3 (tiga) aspek yaitu aturan ad at, organisasi adat
dan kepemilikan hutan. Hal-hal inilah yang menyebabkan hutan ulayat
masyarakat suku Chaniago masih terpelihara keberadaannya sampai sekarang.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.