Pengelolaan lubuk larangan berkelanjutan oleh masyarakat nagari iii koto aur malintang kab. padang pariaman prov. sumatera barat
PENGELOLAAN LUBUKLARANGAN BERKELANJUTAN
OLEH MASY ARAKA T NAGARI III KOTO AUR MALINT ANG
KABUP AT EN P ADANG PARIAMAN
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700265 639.859 813 15 Nur p/R.25.339 Perpustakaan Pusat (REF.339) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 639.859 813 15 Nur p/R.25.339Penerbit Magister Ilmu Lingkungan : Bandung., 2010 Deskripsi Fisik xiii,;107 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 639.859 813 15 Nur pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab 639.859 813 15 Nur p -
PENGELOLAAN LUBUKLARANGAN BERKELANJUTAN
OLEH MASY ARAKA T NAGARI III KOTO AUR MALINT ANG
KABUP AT EN P ADANG PARIAMAN
PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK
Penelitian ini didasarkan pada keberlanjutan pengelolaan lubuk larangan
oleh masyarakat Nagari III Koto Aur malintang. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mendeskripsikan proses pengelolaan mulai dari tahap perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan lubuk larangan berkelanjutan
dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keberlanjutan pengelolaan
lubuk larangan Batang Tiku oleh masyarakat Nagari III Koto Aur Malintang
Kabupaten Padang Pariaman.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
dengan pendekatan deskriptif eksploratif yang menggambarkan proses
pengelolaan lubuk larangan berkelanjutan. Selain itu juga mengkaji faktor-faktor
yang mempengaruhi keberlanjutan pengelolaan lubuk larangan Batang Tiku oleh
masyarakat Nagari III Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Nagari III koto Aur
Malintang telah berhasil mengelola lubuk larangan Batang Tiku secara
berkelanjutan melalui proses manajemen meliputi perencanaan terkait dengan
menetapkan tujuan, strategi dan pengembangan kegiatan pengelolaan;
kelembagaan terkait aspek kelembagaan adat dan aspek organisasi adat, tugas dan
fungsi organisasi dan koordinasi struktur organisasi; pelaksanaan terkait
penutupan dan pembukaan lubuk larangan; dan pengawasan terkait pencegahan
terhadap pelanggaran kesepakatan adat dan pencurian ikan. Keberlanjutan
pengelolaan lubuk larangan Batang Tiku oleh masyarakat Nagari III Koto Aur
Malintang dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain faktor ekologi terkait
kesesuaian kondisi ekologi lubuk larangan dengan habitat ikan garing (Tor
douronensis); faktor sosial ekonomi terkait lubuk larangan sebagai sumber
perekonomian masyarakat untuk pembangunan sarana publik Nagari dan
ekonomis pengelolaan; faktor sosial budaya terkait pengakuan lubuk larangan
sebagai hak ulayat nagari dan adaptasi modal sosial dalam sistem pengelolaan
lubuk larangan; dan faktor peran pemerintah yang terkait dengan pemberian
payung hukum dan pembinaan teknis tentang konservasi sumberdaya sungai. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.