Kajian implementasi kebijakan penataan ruang sebagai arah kebijakan kota Bandung menjadi ecotown (kota yang berwawasan lingkungan)
Tuntutan agar kegiatan pembangunan yang memperhatikan kepada daya
dukung lingkungan semakin mengemuka. Untuk menjawab isu tersebut, ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700104 711 Akb k/R.25.354 Perpustakaan Pusat (REF.354) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 711 Akb k/R.25.354Penerbit Magister Ilmu Lingkungan : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xiv,;156 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 711 Akb kTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Farhan Akbar -
Tuntutan agar kegiatan pembangunan yang memperhatikan kepada daya
dukung lingkungan semakin mengemuka. Untuk menjawab isu tersebut, Pemerintah
Kota Bandung telah memiliki rencana kebijakan Bandung menjadi ecotown yang
bertujuan untuk menjadikan Kota Bandung semakin berwawasan lingkungan. Kajian
Implementasi Kebijakan Penataan Ruang sebagai Arah Kebijakan Kola Bandung
Menjadi Ecotown (Kota Berwawasan Lingkungan) ini meneliti implementasi kebijakan
penataan ruang, apakah dapat mendukung rencana kebijakan tersebut. Penelitian ini
menggunakan metoda kualitatif dengan mengkaji implementasi kebijakan yang telah
berjalan melalui teknik wawancara mendalam kepada Dinas-dinas di Pemerintah Kota
Bandung dan LSM yang selalu memberikan kritik tentang penataan ruang di Kola
Bandung. Penelitian ini pula mengkaji dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Bandung untuk melihat apakah memiliki kesesuaian dengan konsep ecotown yang
dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Arah kebijakan
penataan ruang untuk mendukung rencana kebijakan Kota Bandung sebagai ecotown
adalah: 1) Peningkatan kinerja dalam pengendalian pembangunan agar sesuai dengan
peraturan penataan ruang dan meningkatkan pelayanan infrastruktur yang memadai di
Kota Bandung untuk memenuhi kebutuhan Kota Bandung menjadi ecotown; dan
2) Peningkatan kualitas manajemen Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan
peraturan penataan ruang dengan menjalankan mekanisme insentif dan disinsentif
secara tegas bagi aparatur dan pengguna ruang agar implementasi Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung berjalan konsisten.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.