Detail Cantuman

Image of Kajian implementasi kebijakan penataan ruang sebagai arah kebijakan kota Bandung menjadi ecotown (kota yang berwawasan lingkungan)

 

Kajian implementasi kebijakan penataan ruang sebagai arah kebijakan kota Bandung menjadi ecotown (kota yang berwawasan lingkungan)


Tuntutan agar kegiatan pembangunan yang memperhatikan kepada daya
dukung lingkungan semakin mengemuka. Untuk menjawab isu tersebut, ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700104711 Akb k/R.25.354Perpustakaan Pusat (REF.354)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    711 Akb k/R.25.354
    Penerbit Magister Ilmu Lingkungan : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv,;156 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    711 Akb k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Tuntutan agar kegiatan pembangunan yang memperhatikan kepada daya
    dukung lingkungan semakin mengemuka. Untuk menjawab isu tersebut, Pemerintah
    Kota Bandung telah memiliki rencana kebijakan Bandung menjadi ecotown yang
    bertujuan untuk menjadikan Kota Bandung semakin berwawasan lingkungan. Kajian
    Implementasi Kebijakan Penataan Ruang sebagai Arah Kebijakan Kola Bandung
    Menjadi Ecotown (Kota Berwawasan Lingkungan) ini meneliti implementasi kebijakan
    penataan ruang, apakah dapat mendukung rencana kebijakan tersebut. Penelitian ini
    menggunakan metoda kualitatif dengan mengkaji implementasi kebijakan yang telah
    berjalan melalui teknik wawancara mendalam kepada Dinas-dinas di Pemerintah Kota
    Bandung dan LSM yang selalu memberikan kritik tentang penataan ruang di Kola
    Bandung. Penelitian ini pula mengkaji dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
    Bandung untuk melihat apakah memiliki kesesuaian dengan konsep ecotown yang
    dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Arah kebijakan
    penataan ruang untuk mendukung rencana kebijakan Kota Bandung sebagai ecotown
    adalah: 1) Peningkatan kinerja dalam pengendalian pembangunan agar sesuai dengan
    peraturan penataan ruang dan meningkatkan pelayanan infrastruktur yang memadai di
    Kota Bandung untuk memenuhi kebutuhan Kota Bandung menjadi ecotown; dan
    2) Peningkatan kualitas manajemen Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan
    peraturan penataan ruang dengan menjalankan mekanisme insentif dan disinsentif
    secara tegas bagi aparatur dan pengguna ruang agar implementasi Peraturan Daerah
    tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung berjalan konsisten.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi