Penyelesaian sengketa pelanggaran persaingan usaha melalui komisi pengawas Persaingan Usaha
Persaingan usaha yang sehat merupakan dambaan semua pihak, tidak
hanya dambaan dari para pelaku usaha, juga darnbaan masyarakat, karena
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001070900069 346.07 Sud p/R.62.70 Perpustakaan Pusat (REF.62.70) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 346.07 Sud p/R.62.70Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2007 Deskripsi Fisik v,;38 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.07 Sud pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Sudaryat; Abi Ma'ruf Radjab; Pupung Faisal -
Persaingan usaha yang sehat merupakan dambaan semua pihak, tidak
hanya dambaan dari para pelaku usaha, juga darnbaan masyarakat, karena
melalui persaingan usaha yang sehat akan terjadi efisisensi ekonorni yang
pada gilirannya akan memberikan perlindungan kepada konsumen. Untuk
mevvujudkan hal tersebut Pemerintah Repubrik Indonesia memberlakukan
Undanq-Undanq No.5 Tahun 1999 dan sebagai pelaksana dari Undang
Uncanq iersebut, pemerintah telah rnernbentuk Komisi Penqawas Pcrsalnqan
Usaha (KPPl'). Point penting yanq dikaji dari penelitian ini berupa proses
pemeriksaan pelaqqaran persainqan usaha oleh KPPU, eksekusi putusan
KPPU, serta peran KPPU dalam nenekan jumlah pelanggaran.
Metode pendekatan yar.g digunakan yaitu deskriptif analisis dengan
metode penelelitian yuridis normatif. Data-data hasil penelitian dikumpulan
melalui melalui studi pustaka dan wawancara yang hasilnya akan dianalisis
secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh yaitu KPPU melakukan proses
pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No.5
Tahun 1999 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam kurun
waktu 30 han setelah rnenerirna adanya laporan se:anjutnya KPPU
melakukan pemeriksaan lanjutan selambat-larnbatnya 60 hari dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 30 hari denqan memeriksa bukti-bukti yang
ada untuk kemudian diarnoil suatu putusan selambat-Iambatnya 30 hari
terhitung sejak diselesaikannya pemeriksaan lanjutan. Putusan. KPPU yang
tidak diajukan keberatan kepada Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang
tetap dan untuk menjalankan putusan KPPU tersebut harus dimintakan
penetapan kepada pengadilan negeri. Keberadaan KPPU masih belum
mampu berperan menekan jumlah pelanqgaran terhadap Undang-Undang
NO.5 Tahun 1999 hal ini terlihat dari terus meningkatnya jurnlah oelanggaran
yang diperiksa dan diputus KPPU dari tahun ke tahun sejak KPPU tersebut
dididirikan oleh Pemerintah.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.