Detail Cantuman

Image of Penyelesaian sengketa pelanggaran persaingan usaha melalui komisi pengawas Persaingan Usaha

 

Penyelesaian sengketa pelanggaran persaingan usaha melalui komisi pengawas Persaingan Usaha


Persaingan usaha yang sehat merupakan dambaan semua pihak, tidak
hanya dambaan dari para pelaku usaha, juga darnbaan masyarakat, karena

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001070900069346.07 Sud p/R.62.70Perpustakaan Pusat (REF.62.70)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.07 Sud p/R.62.70
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    v,;38 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.07 Sud p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Persaingan usaha yang sehat merupakan dambaan semua pihak, tidak
    hanya dambaan dari para pelaku usaha, juga darnbaan masyarakat, karena
    melalui persaingan usaha yang sehat akan terjadi efisisensi ekonorni yang
    pada gilirannya akan memberikan perlindungan kepada konsumen. Untuk
    mevvujudkan hal tersebut Pemerintah Repubrik Indonesia memberlakukan
    Undanq-Undanq No.5 Tahun 1999 dan sebagai pelaksana dari Undang­
    Uncanq iersebut, pemerintah telah rnernbentuk Komisi Penqawas Pcrsalnqan
    Usaha (KPPl'). Point penting yanq dikaji dari penelitian ini berupa proses
    pemeriksaan pelaqqaran persainqan usaha oleh KPPU, eksekusi putusan
    KPPU, serta peran KPPU dalam nenekan jumlah pelanggaran.

    Metode pendekatan yar.g digunakan yaitu deskriptif analisis dengan
    metode penelelitian yuridis normatif. Data-data hasil penelitian dikumpulan
    melalui melalui studi pustaka dan wawancara yang hasilnya akan dianalisis
    secara yuridis kualitatif.

    Hasil penelitian yang diperoleh yaitu KPPU melakukan proses
    pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang No.5
    Tahun 1999 dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam kurun
    waktu 30 han setelah rnenerirna adanya laporan se:anjutnya KPPU
    melakukan pemeriksaan lanjutan selambat-larnbatnya 60 hari dan dapat
    diperpanjang untuk jangka waktu 30 hari denqan memeriksa bukti-bukti yang
    ada untuk kemudian diarnoil suatu putusan selambat-Iambatnya 30 hari
    terhitung sejak diselesaikannya pemeriksaan lanjutan. Putusan. KPPU yang
    tidak diajukan keberatan kepada Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang
    tetap dan untuk menjalankan putusan KPPU tersebut harus dimintakan
    penetapan kepada pengadilan negeri. Keberadaan KPPU masih belum
    mampu berperan menekan jumlah pelanqgaran terhadap Undang-Undang
    NO.5 Tahun 1999 hal ini terlihat dari terus meningkatnya jurnlah oelanggaran
    yang diperiksa dan diputus KPPU dari tahun ke tahun sejak KPPU tersebut
    dididirikan oleh Pemerintah.

  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi