Detail Cantuman

Image of Efektivitas penerapan sanksi terhadap PPAT sementara (camat) atas penendatanganan akta pemindahan hak atas tanah tanpa didahului pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

 

Efektivitas penerapan sanksi terhadap PPAT sementara (camat) atas penendatanganan akta pemindahan hak atas tanah tanpa didahului pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan


ABSTRAK
Meningkatnya kegiatan pembangunan di segala bidang, menyebabkan meningkatnya keperluan akan tersedianya tanah dan atau bangunan. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700241346.043 Dev e/11.129Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.043 Dev e
    Penerbit Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    xii,;117 hlm,;29,5cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.043
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Meningkatnya kegiatan pembangunan di segala bidang, menyebabkan meningkatnya keperluan akan tersedianya tanah dan atau bangunan. Mengingat pentingnya tanah dan atau bangunan tersebut dalam kehidupan, maka sudah sewajarnya jika pihak yang mendapatkan nilai ekonomis serta manfaat dari tanah dan atau bangunan karena adanya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan pajak oleh negara. Pajak yang dimaksud adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dalam praktek terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 24 Undang-undang BPHTB yaitu akta pemindahan hak atas tanah dan bangunan ditandatangani oleh PPAT Sementara (Camat) sebelum pembayaran BPHTB dilakukan, dinnana seharusnya PPAT Sementara (Camat) hanya dapat menandatangani akta pemindahan atas tanah dan atau bangunan pada saat wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran BPHTB. Terhadap pelanggaran tersebut seharusnya semua PPAT dikenakan sanksi, tetapi pada kenynt22nnr tidak semua PPAT dikenakan sanksi Arinpin twit ian dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui hambatan yang menyebabkan tidak efektifnya penerapan sanksi terhadap PPAT Sementara (Camat), serta tindakan yang perlu dilakukan agar penerapan sanksi tersebut berjalan efektif.
    Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan menitikberatkan pada penelitian hukum normatif dan teknik pengumpulan data dengan melakukan studi kepustakaan dan penelitian lapangan guna memperoleh data primer kemudian data yang telah diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa hal-hal yang mengham bat efektivitas penerapan sanksi terhadap PPAT Sementara (Camat) antara lain kurangnya pemahaman dari pihak pemberi sanksi mengenai pentingnya menerapkan sanksi terhadap PPAT Sementara (Camat) yang melakukan pelanggaran, sanksi yang diberikan relatif masih rendah sehingga tidak cukup menimbulkan efek jera, serta kurangnya pemahaman dari PPAT Sementara (Camat) untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan. Sedangkan tindakan yang perlu
    dilakukan agar penerapan sanksi tersebut berjalan efektif, antara lain perlu
    diadakan pembekalan khusus kepada pihak pemberi sanksi pemahaman mengenai isi peraturan yang menjadi dasar penerapan sanksi dan pentingnya pemberian sanksi terhadap PPAT Sementara (Camat) yang melakukan pelanggaran, sanksi yang diberikan perlu diperberat yaitu dengan meningkatkan jumlah denda dan jugs dengan menjatuhkan sanksi berupa larangan bagi PPAT Sementara (Camat) yang melakukan pelanggaran untuk membuat akta peralihan hak atas tanah selama jangka waktu tertentu, perlu diadakan penerangan dan penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman bagi para PPAT Sementara (Camat) untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi