Detail Cantuman

Image of Kedudukan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) dan eksekusi jaminan yang telah diserahkan kepada bank dalam pemberian kredit rumah sederhana sehat menurut undang-undang hak tasnggungan dan undang-undang perbankan

 

Kedudukan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) dan eksekusi jaminan yang telah diserahkan kepada bank dalam pemberian kredit rumah sederhana sehat menurut undang-undang hak tasnggungan dan undang-undang perbankan


Abstrak
Pembangunan nasional merupakan suatu rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700195346.082 Sar k R.11.338Perpustakaan Pusat (Ref 11.338)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.082 Sar k R.11.338
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.082
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Abstrak
    Pembangunan nasional merupakan suatu rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Tujuan nasional tersebut dicapai melalui upaya pembangunan disegala bidang termasuk dalam pembangunan dibidang perumahan dan pemukiman dalam bentuk pemberian kredit pemilikan rumah yang diberikan melalui bank umum. Salah satu jenis kredit pemilikan rumah yang diberikan untuk masyarakat golongan ekonomi lemah adalah kredit pemilikan rumah bersubsidi dalam bentuk program kredit rumah sederhana sehat yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejehteraan masyarakat ekonomi lemah yang memerlukan rumah tinggal. Dalam pemberian kredit ini jaminan tetaplah diperlukan untuk keyakinan bank bahwa debitor tetap akan membayar kewajiban utangnya. Dalam pasal 8 Undang — Undang Perbankan menegaskan bahwa dalam memberikan kredit bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan karena kredit yang diberikan oleh bank ini beresiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank hat-us memperhatikan asas perkreditan yang sehat. Jaminan yang digunakan adalah tanah yang diikat oleh Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Bank sebagai penerima SKMHT tidak serta merta bank tersebut memiliki hak tanggungan karena hak tanggungan dimiliki bila telah dibuatkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan dan didaftarkan pada kantor pertanahan sehingga keluar sertipikat hak tanggungan yang akan melindungi kedudukan kreditor sebagai pemilik hak tanggungan, dan bank sebagai kreditor akan memiliki hak preferensi karena adanya jaminan yang bersifat kebendaan. Adapun tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami kedudukan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dalam pemberian Kredit Rumah Sederhana Sehat dan untuk mengetahui dan memahami tata cara Bank sebagai Kreditor dan penerima Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dapat melakukan eksekusi atas jaminan yang telah diberikan kepada bank dalam rangka pemenuhan kewajiban Debitor kepada Bank.
    Penelitian ini menggunakan metode pedekatan yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Tahapan penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan, yang kemudian didukung dengan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, kemudian data yang telah dikumpulkan dianalisi secara yuridis kualitatir.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan SKMHT sebagai pengikat jaminan kredit mempunyai kedudukan yang lemah sehingga sangat mempengaruhi kreditor dalam hal kedudukannya yaitu dari kreditor preferen menjadi kreditor kongkuren. Karena pengaruhnya yang besar tersebut maka bank sebagai kreditor pemegang SKMHT harus berhati-hati dan harus dapat mengantisipasi untuk mencapai kepastian hukum dalam pemberian kredit rumah sederhana sehat ini yang diperlukan oleh bank sebagai kreditor.Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka beberapa jalan yang dapat di tempuh oleh bank antara lain dengan musyawarah, penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan yang bertujuan untuk membantu mengeksekusi jaminan yang telah diserahkan ke bank tersebut, sehingga bank mendapat kembali kredit yang telah hilang tersebut yang timbul akibat dan kredit macet tersebut.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi