Pendaftaran tanah hak ulayat melalui proyek operasi nasional agraria di kantor pertanahan kota padang dihubungkan dengan peraturan pemerintah RI No. 24 Th. 1997 Tentang pendaftaran tanah
ABSTRAK
Indonesia merupakan negara yang mempunyai wilayah yang
sangat luas yang terdiri dari daratan dan lautan, yang memerlukan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001100700163 346.043 Ahm p/R.11.128 Perpustakaan Pusat Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 346.043 Ahm pPenerbit Unpad : Jatinangor., 2010 Deskripsi Fisik xii,;108 hlm,;29,5cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.043Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Armalisna Ahmad -
ABSTRAK
Indonesia merupakan negara yang mempunyai wilayah yang
sangat luas yang terdiri dari daratan dan lautan, yang memerlukan pengaturan yang sangat baik. Pengaturan mengenai penguasaan dan pemilikan wilayah tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penguasaan dan pemilikan tanah kemudian diatur dalam UUPA Pasal 19 yang memerintahkan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia. Aturan pelaksana dari UUPA adalah PP Nomor 24 Tahun 1997 tetapi tanah ulayat bukanlah objek pendaftaran tanah. Di Sumatera Barat terdapat Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 yang mengatur pendaftaran tanah ulayat tersebut yang tidak diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisa dan memperoleh gambaran mengenai kedudukan hukum pendaftaran tanah hak ulayat di Kota Padang menurut UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pelaksanaan pendaftaran tanah hak ulayat melalui Prona di Kantor Pertanahan Kota Padang dihubungkan dengan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dan kendala dan upaya untuk mengatasi kendala yang
timbul dalam pelaksanaan pendaftaran tanah hak ulayat melalui Prona di Kantor Pertanahan Kota Padang.
Penelitian yang penulis lakukan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan ditunjang dengan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan Kepala Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan dan Kepala Subseksi Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Padang.
Penelitian yang penulis lakukan, menunjukkan bahwa pendaftaran tanah hak ulayat memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam UUPA dan peraturan lainnya walaupun PP Nomor 24 Tahun 1997 tidak memasukkan tanah ulayat sebagai objek pendaftaran tanah. Pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat di Kota Padang telah dilakukan sejak tahun 1977 dengan berdasarkan Pasal II Aturan Konversi UUPA. Pendaftaran tanah melalui prona di Kota Padang memang ditujukan untuk tanah-tanah ulayat, hanya tanah ulayat yang sering didaftarkan adalah tanah ulayat kaum dan tanah ulayat suku. Tanah ulayat nagari belum diadakan pendaftaran karena Kantor Pertanahan Kota Padang masih menunggu Peraturan Gubernur yang berisi tentang tata cara pendaftaran tanah ulayat nagari. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat melalui prona di Kantor Pertanahan Kota Padang juga mengalami berbagai kendala balk kendala yang berasal dari masyarakat hukum adat itu sendiri maupun kendala yang berasal dari panitia prona. Kantor Pertanahan Kota Padang, untuk mengatasi kendala tersebut melakukan upaya-upaya yang antara lain memberi penyuluhan kepada masyarakat hukum adat dan berusaha menambah petugas teknis dan administrasi untuk memberikan pelayanan yang balk kepada masyarakat.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.