Perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftar pada perum pegadaian dihubungkan dengan undang-undang no. 42 th. 1999 tentang jaminan fidusia
ABSTRAK
Perum Pegadaian dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh dana yang mereka butuhkan, berusaha untuk meningkatkan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700223 346.02 Rah p/R.11.111 Perpustakaan Pusat (11.111) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil R.11.111Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xi,104 hlm. Ilus ; 29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.02 Rah pTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Rasjun Abdul Rahman -
ABSTRAK
Perum Pegadaian dalam memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh dana yang mereka butuhkan, berusaha untuk meningkatkan Iayanan dengan menambah program kegiatannya. Selama ini Perum Pegadaian dikenal dengan produk jasa gadai. Salah satu bentuk penyaluran pinjaman yang sekarang ini dijalankan oleh Perum Pegadaian yaitu perjanjian utang-piutang dengan jaminan fidusia. Konsekuensi yuridisnya Perum Pegadaian harus mengikuti ketentuan yang diamanatkan oleh UUF. Perjanjian jaminan fidusia agar mempunyai kepastian hukum bagi debitur dan kreditur maka harus dibuat dengan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia. Perjanjian jaminan fidusia harus didaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia, supaya apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur maka kreditur dapat menggunakan ketentuan-ketentuan dalam UUF. Sehubungan dengan itu penulis akan meneliti perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftar pada Perum Pegadaian dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan jaminan fidusia pada Perum Pegadaian dikaitkan dengan fungsi Perum Pegadaian sebagai lembaga gadai dan untuk mengetahui akibat hukumnya perjanjian jaminan fidusia tidak didaftar terhadap pengembalian dan apabila terjadi wanprestasi. Untuk mencapai tujuan diatas dilakukan dengan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif sehingga tidak menggunakan model-model matematis dan rumus-rumus statistik. Hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian jaminan fidusia pada Perum Pegadaian dengan nilai penjaminan diatas Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), maka dibuat dengan akta jaminan fidusia dihadapan notaris dan didaftar pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Nilai penjaminan dibawah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), maka hanya dibuat dengan perjanjian jaminan fidusia dan tidak dfidaftar. Perjanjian jaminan fidusia yang didaftar, apabila debitur wanprestasi dalam pelaksanaan eksekusi kreditur dapat menerapkan Pasal 15 dan 29 UUF. Perjanjian jaminan fidusia yang tidak didaftar untuk pelaksanaan eksekusi kreditur harus mengajukan gugatan kepada Pengadilan dan bisa menerapkan Pasal 1131 KUH Perdata. Faktor perjanjian jaminan fidusia tidak didaftar karena biaya mahal dan jarak Kantor Pendaftaran Fidusia yang sangat jauh, karena hanya ada di ibu kota Propinsi. Seharusnya Kantor Pendaftaran Fidusia ada perwakilannya di Kabupaten/Kota.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.