Detail Cantuman

Image of Perlindungan hukum terhadap nasabah atas kerugian yang timbul akibat kegagalan auto debet untuk pembayaran dalam transaksi perbankan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan tentang perbankan

 

Perlindungan hukum terhadap nasabah atas kerugian yang timbul akibat kegagalan auto debet untuk pembayaran dalam transaksi perbankan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan tentang perbankan


Abstrak
Kegiatan perbankan dengan layanan auto debet selain menguntungkan perbankan dari sisi kemudahan transaksi, tentunya akan menimbulkan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700264346.082 Bar p R.11.302Perpustakaan Pusat (Ref 11.302)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.082 Bar p R.11.302
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix,;89 hlm,;29,6 hlm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.082
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Abstrak
    Kegiatan perbankan dengan layanan auto debet selain menguntungkan perbankan dari sisi kemudahan transaksi, tentunya akan menimbulkan resiko juga bagi perbankan itu sendiri karena bisa saja terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam sistern komputerisasinya sehingga dapat merugikan nasabah dan bahkan pihak bank itu sendiri, salah satunya adalah kerugian yang disebabkan oleh kegagalan transaksi dengan auto debet. nieskipun demikian nasabah yang dirugikan berhak mendapatkan perlindungan hukum guns mendapatkan ganti kerugian.
    Metode penelitian menggunakan spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu bersifat mernaparkan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan pada saat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
    Hasil penelitian adalah bank sebagai pihak penyelenggara auto debet wajib memberikan perlindungan hukum sebagai bentuk tanggung jawab atas segala tindakannya, hat tersebut akan semakin menumbuhkan kepercayaan nasabah untuk tetap menggunakan jasa layanan bank tersebut. Ganti rugi yang dilakukan oleh perbankan terhadap nasabah yang mengalami kegagalan auto debet yang disebabkan oleh kerusakan mesin auto debet juga merupakan wujud tanggung jawab bank sebagai pemberi layanan auto debet kepada nasabahnya. Antisipasi bank dalam mencegah terjadinya kegagalan penggunaan auto debet adalah dengan menerapkan managemen resiko yang benar serta pengawasan, pengecekan dan perbaikan sistem perbankan yang berbasis teknologi secara kontinuitas untuk menjaga hubungan antara bank dan nasabahnya, sehingga nasabah tetap menggunakan jasa layanan bank tersebut, disamping upaya hukum secara teknis bagi penggunaan jasa auto debet adalah dengan mernberikan pengamanan penggunaan PIN sebanyak 3 kali untuk mencegah terjadinya penggunaan auto debet oleh orang yang tidak dikehendaki
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi