Detail Cantuman

Image of Kajian terhadap perjanjian kawin dalam perkawinan anak dibawah umur berdasarkan undang-undang No. 1 Th. 1974 tentang perkawinan

 

Kajian terhadap perjanjian kawin dalam perkawinan anak dibawah umur berdasarkan undang-undang No. 1 Th. 1974 tentang perkawinan


ABSTRAK
Perkawinan anak di bawah umur banyak terjadi di Indonesia, bahkan dapat dikatakan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001100700241346.016 Hos k/R.11.88Perpustakaan Pusat (R.11.88)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.016 Hos k/R.11.88
    Penerbit Program Magister Kenotariatan F. Hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 110 hlm. Ilus : 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.016 Hos K
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Perkawinan anak di bawah umur banyak terjadi di Indonesia, bahkan dapat dikatakan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Perkawinan anak di bawah umur timbul karena adanya beberapa faktor yang sulit untuk dicegah, padahal dampak yang ditimbulkannya merupakan hal yang negatif. Dampak yang ditimbulkan perkawinan anak di bawah umur adalah anak yang melangsungkan perkawinan kehilangan hak-haknya sebagai anak, juga dampak biologis, psikologis, sosial maupun dampak bagi Negara, oleh karenanya harus ada sebuah bentuk perlindungan guna dapat mengantisipasi berbagai dampak yang ada, Salah satu bentuk perlindungan yang dapat dilakukan adalah dengan dibuatnya perjanjian kawin. Perjanjian kawin adalah sebuah perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak yang akan melangsungkan perkawinan sesaat atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian kawin tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata sebagai ketentuan umum syarat sahnya perjanjian, yang salah satunya mensyaratkan kecakapan bertindak secara hukum. Pada perkawinan anak di bawah umur, para pihaknya maupun salah satu pihaknya tidak cakap bertindak secara hukum karena masih di bawah umur. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik melakukan penelitian untuk menemukan prinsip tentang perjanjian kawin pada perkawinan anak di bawah umur serta materinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
    Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode yuridis normatif. Tahap penelitian ini terdiri atas penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif, yaitu dengan menggunakan data sekunder sebagai acuan, yang kemudian ditampilkan dalam bentuk uraian.
    Hasil penelitian ini dapat dikemukakan bahwa meskipun para pihak ataupun salah satu pihaknya dalam perkawinan anak di bawah umur belum cakap bertindak secara hukum,namun berdasarkan Pasal 47 jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahum 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan seorang anak yang belum berusia 18 tahun berada di bawah kekuasaan orang tuanya atau walinya, sehingga dalam membuat perjanjian kawin, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan seorang anak dapat membuat perjanjian kawin dengan didampingi oleh orang tua atau walinya dengan syarat anak tersebut telah memnuhi syarat-syarat melangsungkan perkawinan. Dampak-dampak yang ditimbulkan oleh perkawinan anak di bawah umur dapat diantisipasi dengan perjanjian kawin melalui berbagai bentuk perjanjian kawin, diantaranya perjanjian tinggal dengan orang tua, perjanjian menunda hubungan seksual,perjanjian menunda memiliki anak, perjanjian membatasi jumlah anak, dan perjanjian tetap mendapatkan pendidikan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi