Detail Cantuman

Image of Implementasi perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah milik adat berkaitan dengan penerbitan sertifikat oleh badan pertanahan nasional di atas tanah yang dikuasai dengan hak milik adat dihubungkan dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 ten

 

Implementasi perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah milik adat berkaitan dengan penerbitan sertifikat oleh badan pertanahan nasional di atas tanah yang dikuasai dengan hak milik adat dihubungkan dengan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 ten


ABSTRAK
Tanah milik adat lahir karena adanya dualisme hukum tanah sebelum beriakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (disingkat ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700049346.044 Lil lPerpustakaan Pusat (Ref.11.150)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.044 Lil l
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.044
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Tanah milik adat lahir karena adanya dualisme hukum tanah sebelum beriakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (disingkat UUPA). Tanah milik adat adalah tanah yang belum memiliki sertifikat dan merupakan tanah yang dikuasai oleh hampir sebagian besar rakyat Indonesia. Pada kenyataannya, masih banyak sengketa yang timbul karena penguasaan tanah milik adat oleh pemegang hak atas tanah milik adat berkaitan dengan penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional di atas tanah milik adat yang telah dikuasai dengan hak milik adat. Sengketa timbul karena administrasi pertanahan di masa lalu yang kurang tepat, peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih dan bertentangan, penerapan hukum pertanahan yang kurang konsisten, serta penegakan hukum yang belum dapat dilaksanakan secara konsekuen. OIeh karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis penguasaan tanah milik adat dengan bukti penguasaan berupa girik terhadap kedudukan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah milik adat berkaitan dengan penerbitan sertifikat di atas tanah yang dikuasai dengan hak milik adat.
    Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis. Metode pendekatan adalah yuridis normatif, yang digunakan dalam rangka mengkaji kaidah¬kaidah hukum tentang perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah milik adat dan pengaturan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang penerbitan sertifikat oleh BPN di atas tanah yang dikuasai dengan hak milik adat agar ditemukan konsep yang sesuai. Penelitian ini menggunakan analisis data normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh baik dalam penelitian kepustakaan maupun data primer penelitian lapangan dengan lokasi penelitian adalah Kelurahan Cilandak Barat,Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penguasaan tanah milik adat dengan bukti penguasaan berupa girik hak milik adat tidak selalu mengalahkan sertifikat hak atas tanah tetapi keberadaan girik masih diakui oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagal salah satu alat bukti yang digunakan dalam rangka pendaftaran tanah sedangkan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah milik adat berkaitan dengan penerbitan sertifikat di atas tanah yang dikuasai dengan hak milik adat adalah melalui hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional dengan mengkoreksi hak yang sudah ada
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi