Detail Cantuman

Image of Kedudukan buku desa sebagai data catatan kepemilikan tanah eks adat dalam upaya mendukung kegiatan pendaftaran tanah di indonesia ditinjau dari pp. no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah

 

Kedudukan buku desa sebagai data catatan kepemilikan tanah eks adat dalam upaya mendukung kegiatan pendaftaran tanah di indonesia ditinjau dari pp. no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah


ABSTRAK
Kebanyakan masyarakat di Indonesia khususnya masyarakat pedesaan kurang memahami secara menyeluruh bagaimana mensertipikatkan tanahnya ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700056346.044 Mar kPerpustakaan Pusat (Ref.11.151)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.044 Mar k
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x,;144 hlm;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.044
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Referensi
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Kebanyakan masyarakat di Indonesia khususnya masyarakat pedesaan kurang memahami secara menyeluruh bagaimana mensertipikatkan tanahnya sehingga banyak tanah-tanah yang belum disertipikatkan . Masyarakat baru mensertipikatkan tanahnya tersebut apabila akan menjual ataupun menjaminkan tanah tersebut untuk memperoleh kredit. Salah satu dokumen yang harus dilengkapi sebagai warkah dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yaitu adanya kohir/girik/Letter C. Walaupun kohir/girik/Letter C tersebut menurut Putusan Mahkamah Agung bukanlah merupakan bukti kepemilikan tetapi hanya bukti pembayaran pajak, tapi mengingat bagaimana kohir/girik/Letter C itu sangat panting dalam rangka pensertipikatan tanah eks adat maka setiap peralihan atas tanah eks adat dicatat dalam Buku Desa.
    Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis melalui kajian perpustakaan dan penelitian lapangan dalam rangka menjawab tujuan yaitu menganalisis kedudukan Buku Desa sebagai data catatan kepemilikan tanah eks adat dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kalinya.
    Dan kasus-kasus tanah yang terjadi, masyarakat disadarkan bahwa girik bukan merupakan jaminan bahwa kepemilikan tanah yang dipunyai seseorang tidak dapat digugat oleh pihak lain karena pada dasamya girik hanya bukti pembayaran pajak saja dan bukan merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah. Setiap peralihan kepemilikan dicatat dalam Buku Desa, dengan demikian Buku Desa dapat dijadikan dasar pengisian warkah dalam rangka pendaftaran tanah untuk pertama kalinya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi