Detail Cantuman

Image of Penerapan alih teknologi melalui lisensi wajib paten dihubungkan dengan undang-undang no. 14 Th. 2001 tentang paten

 

Penerapan alih teknologi melalui lisensi wajib paten dihubungkan dengan undang-undang no. 14 Th. 2001 tentang paten


PENERAPAN ALIH TEKNOLOGI MELALUI LISENSI WAJ1B PATEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
ABSTRAK
Alih ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    0100111700202346.048 6 Sul pPerpustakaan Pusat (ref 11.218)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.048 6 Sul p
    Penerbit Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.048 6
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PENERAPAN ALIH TEKNOLOGI MELALUI LISENSI WAJ1B PATEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
    ABSTRAK
    Alih teknologi dari negara maju kepada Indonesia sangat diperlukan Namun sampai saat ini alih teknologi belum benar-benar dilakukan ke Indonesia. Hal tersebut menarik untuk diteliti. Penelitian dilakukan dengan tujuan menentukan pemenuhan lisensi wajib sebagai sarana alih teknologi dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten dan TRIPs¬WTO serta menentukan kendala-kendala yuridis yang dihadapi Indonesia sebagai negara berkembang dalam pelaksanaan perjanjian lisensi wajib dikaitkan dengan Undang-Undang Paten.
    Spesifikasi penelitian• yang digunakan deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen. Data-data yang terkumpul dianalisis dengan metode analisis yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa ketentuan lisensi wajib dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten dan TRIPs-WTO belum dapat menjadi sarana terjadinya alih teknologi dari negara-negara maju ke Indonesia karena syarat-syarat untuk lisensi wajib tidak mudah untuk dipenuhi. Adapun kendala-kendalanya yaitu syarat untuk diberikannya lisensi wajib tidak mudah, tidak ada sanksi bagi negara maju yang tidak mengalihkan teknologi, belum ada harmonisasi diantara regulasi yang terkait dalam alih teknologi, kebanyakan masyarakat Indonesia tidak mau belajar mengenai teknologi namun lebih menyenangi menggunakan produk teknologi tanpa ingin tahu bagaimana teknologi itu dibuat, posisi negara berkembang masih Iemah dibandingkan dengan negara maju dalam memaksa negara maju untuk konsisten dengan prasyarat alih teknologi sebelum menerima kesepakatan pendiirian organisasi perdagang dunia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi