Penerapan alih teknologi melalui lisensi wajib paten dihubungkan dengan undang-undang no. 14 Th. 2001 tentang paten
PENERAPAN ALIH TEKNOLOGI MELALUI LISENSI WAJ1B PATEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
ABSTRAK
Alih ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 0100111700202 346.048 6 Sul p Perpustakaan Pusat (ref 11.218) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 346.048 6 Sul pPenerbit Unpad : Jatinangor., 2011 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.048 6Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek -Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Sulaelah, Imas -
PENERAPAN ALIH TEKNOLOGI MELALUI LISENSI WAJ1B PATEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
ABSTRAK
Alih teknologi dari negara maju kepada Indonesia sangat diperlukan Namun sampai saat ini alih teknologi belum benar-benar dilakukan ke Indonesia. Hal tersebut menarik untuk diteliti. Penelitian dilakukan dengan tujuan menentukan pemenuhan lisensi wajib sebagai sarana alih teknologi dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten dan TRIPs¬WTO serta menentukan kendala-kendala yuridis yang dihadapi Indonesia sebagai negara berkembang dalam pelaksanaan perjanjian lisensi wajib dikaitkan dengan Undang-Undang Paten.
Spesifikasi penelitian• yang digunakan deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen. Data-data yang terkumpul dianalisis dengan metode analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa ketentuan lisensi wajib dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten dan TRIPs-WTO belum dapat menjadi sarana terjadinya alih teknologi dari negara-negara maju ke Indonesia karena syarat-syarat untuk lisensi wajib tidak mudah untuk dipenuhi. Adapun kendala-kendalanya yaitu syarat untuk diberikannya lisensi wajib tidak mudah, tidak ada sanksi bagi negara maju yang tidak mengalihkan teknologi, belum ada harmonisasi diantara regulasi yang terkait dalam alih teknologi, kebanyakan masyarakat Indonesia tidak mau belajar mengenai teknologi namun lebih menyenangi menggunakan produk teknologi tanpa ingin tahu bagaimana teknologi itu dibuat, posisi negara berkembang masih Iemah dibandingkan dengan negara maju dalam memaksa negara maju untuk konsisten dengan prasyarat alih teknologi sebelum menerima kesepakatan pendiirian organisasi perdagang dunia.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.