Detail Cantuman

Image of Penegakan hukum oleh majelis pengawas notaris terhadap pelanggaran iklan terselubung oleh notaris dihubungkan dengan undang-undang no. 30 th. 2004 tentang jabatan notaris dan kode etik notaris

 

Penegakan hukum oleh majelis pengawas notaris terhadap pelanggaran iklan terselubung oleh notaris dihubungkan dengan undang-undang no. 30 th. 2004 tentang jabatan notaris dan kode etik notaris


ABSTRAK
Notaris merupakan jabatan luhur dan terhormat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. Disamping itu ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700203347.016 Ari p/R.11.368Perpustakaan Pusat (Ref.11.368)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    347.016 Ari p/R.11.368
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x,;117 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    347.016
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Notaris merupakan jabatan luhur dan terhormat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. Disamping itu Notaris dalam praktik jugs didukung berupa Kode Etik Notaris sebagai bagian dari norma-norma serta kaidah-kaidah yang mesti ditaati dan dipatuhi oleh setiap anggota Organisasi/Perkumpulan. Notaris dalam praktik dari hari kehari semakin tinggi tingkat persaingan maupun pelanggaran yang dilakukan, terutama khusus dalam pelanggaran lkIan terselubung yang dilakukan semakin tinggi tingkat intensitasnya, sehingga mengakibatkan disparitas antara Notaris yang dalam praktik benar-benar menjunjung tinggi amanat UUJN dan Kode Etik Notaris dengan Notaris yang dalam praktik melakukan pelanggaran iklan terselubung yang melanggar norma dan kaidah yang ada dalam UUJN dan Kode Etik Notaris serta penegakan hukum terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran tersebut diatas, serta bagaimana peranan dari MPD, MPW, MPP yang merupakan bagian perangkat sebagai Pembina, pengawas Notaris dalam praktik.
    Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu gambaran menyeluruh dan sistematis tentang pelanggaran iklan terselubung yang dilakukan Notaris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menitik beratkan pada penelitian lapangan serta kepustakaan. Analisis data dan informasi dilakukan secara normatif kualitatif yaitu membandingkan antara teori-teori hukum yang ada dengan fakta yang terjadi dilapangan yang dipaparkan dalam bentuk deskriptif tanpa memakai rumusan matematis.
    Hasil penelitian dilapangan memperlihatkan bahwa pelanggaran iklan terselubung yang dilakukan Notaris dalam praktik menunjukkan intensitas yang sangat tinggi, tanpa ada penegakan hukum yang dilakukan baik itu dilakukan secara lisan maupun tertulis oleh Majelis Pengawas, ini dilakukan pada Majelis Pengawas Daerah yang umumnya belum terbentuk didaerah¬daerah kabupaten/kota, sehingga hal ini akan berdampak kepada kewibaan yang melekat kepada jabatan Notaris akan semakin memudar citranya dalam pandangan pada beberapa elemen masyarakat yang mulai mengerti status Notaris sebagai jabatan luhur yang diamanatkan UUJN. Ketentuan tentang aturan larangan iklan terselubung baik itu yang tidak diatur secara konkrit
    yang ada dalam UUJN dan Kode Etik Notaris, sebaiknya segera
    diformulasikan secara konfrehensif dan detil, apa yang dianggap sebagai pelanggaran iklan terselubung oleh Ikatan Notaris Indonesia dan Majelis Pengawas sebagai perwakilan pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM), sehingga dapat mengikuti dinamika perkembangan jaman yang dinamis. Penegakan hukum/ sanksi yang diberikan harus dilakukan tanpa melihat status dari seseorang (Notaris) oleh Organisasi Ikatan Notaris Indonesia dan Majelis Pengawas, penegakan hukum yang dilakukan dapat berupa teguran lisan/tertulis, skorsing (pemecatan sementara) bahkan pemecatan secara tidak dengan hormat sehingga akan menimbulkan dampak positif bagi citra dan kewibaan organisasis/perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi