Detail Cantuman

Image of Hak merek sebagai jaminan kredit  perbankan dihubungankan dengan prinsip kehati-hatian

 

Hak merek sebagai jaminan kredit perbankan dihubungankan dengan prinsip kehati-hatian


ABSTRAK
Merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700371346.048 Rus hPerpustakaan Pusat (Ref 11.234)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.048 Rus h
    Penerbit Unpad : Jatinangor.,
    Deskripsi Fisik
    x,'130 hlm,; 29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.048
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dapat dialihkan pemanfaatannya dengan salah satu caranya yaitu lisensi. Lisensi adalah pemberian izin oleh pemegang merek terdaftar kepada pihak lain (penerima lisensi merek) berdasarkan suatu perjanjian untuk menggunakan merek tersebut dengan waktu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi merek merupakan perjanjian yang melibatkan dua pihak yaitu pemegang lisensi merek (licensor) dan penerima lisensi merek (licensee). Adapun yang menjadi permasalahannya adalah pemutusan perjanjian lisensi merek secara sepihak oleh pemegang hak lisensi terhadap penerima lisensi merek yang beritikad balk dan bagaimana perlindungan terhadap penerima lisensi merek yang beritikad balk atas pemutusan perjanjian lisensi merek secara sepihak oleh pemegang hak lisensi.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis, yang digunakan dalam rangka mengkaji kaidah-kaidah hukum tentang perlindungan bagi penerima lisensi merek yang beritikad balk terhadap pemutusan perjanjian lisensi merek secara sepihak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Penelitian ini menggunakan analisis data normatif kualitatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh balk dalam penelitian kepustakaan maupun data primer penelitian lapangan dengan lokasi penelitian adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan intelektual.
    Berdasarkan penelitian diperoleh data bahwa pemutusan perjanjian lisensi merek secara sepihak oleh pemegang hak lisensi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam KUH Perdata sebagaimana dimaksud dalam asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengikat (pacta sunt servanda) dan asas itikad balk berdasarkan Pasal 1338 ayat (1), (2), (3) KUH Perdata dikarenakan perjanjian yang telah dibuat secara sah dan telah memenuhi ketentuan dalam undang-undang, tidak dapat diputus oleh salah satu pihak apabila pelaksanaan perjanjian lisensi merek tersebut telah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip hukum perjanjian sedangkan perlindungan terhadap penerima lisensi merek yang beritikad balk atas pemutusan perjanjian lisensi merek secara sepihak berdasarkan KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yaitu merek yang dilisensikan dapat dimintakan pembatalan pada Ditjen HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 62 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek dan dapat menuntut ganti rugi balk kerugian materil maupun immateril di Pengadilan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi