Detail Cantuman

Image of Implementasi corprorate social responsibility PT. telekomunikasi Indonesia (tbk) berdasarkan kelangsungan (sustainability) perusahaan dan hukum perusahaan

 

Implementasi corprorate social responsibility PT. telekomunikasi Indonesia (tbk) berdasarkan kelangsungan (sustainability) perusahaan dan hukum perusahaan


ABSTRAK
Corporate Social Responsibilty (CSR) merupakan suatu kegiatan
perusahaan yang memiliki tanggungjawab untuk membaktikan dirinya ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001120700479346.08 Var i R.11.294Perpustakaan Pusat (Ref 11.294)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.08 Var i R.11.294
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix,;143 hlm,;29.5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.08
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Corporate Social Responsibilty (CSR) merupakan suatu kegiatan
    perusahaan yang memiliki tanggungjawab untuk membaktikan dirinya demi kepedulian kepada Iingkungannya. CSR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Perkembangan CSR semakin kuat dari waktu kewaktu, konsep bentuk perbuatan yang bersifat sukarela (voluntary) telah bergeser secara perlahan-lahan kebentuk perbuatan atas dasar kewajiban (mandatory). Kegiatan CSR yang dilakukan untuk menunjang program-program perusahaan dalam kelangsungan (sustainability) perusahaan. Permasalahan yang timbul dalam penerapan CSR ini adalah belum adanya aturan yang jelas dalam pelaksanaan CSR dikalangan perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi corporate social responsibility PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk berdasarkan kelangsungan (sustainability) perusahaan dan melihat
    peranan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dalam penerapan corporate social responsibility terhadap masyarakat berdasarkan hukum perusahaan.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan dua tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
    Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah, pertama implementasi corporate social responsibility PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan kelangsungan (sustainability) perusahaan dan hukum perusahaan telah sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. TELKOM sudah mengimplementasikan CSR sebelum keluar Undang-Undang Perseroan Terbatas yang terdapat dalam Keputusan Direksi Tentang TELKOM corporate social responsibility. Implementasi CSR merupakan penunjang perusahaan dalam menjaga kelangsungan (sustainability) perusahaan yang tertuang dalam laporan keberlanjutan. Kedua, Peranan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dalam penerapan corporates social responsibility terhadap masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa TELKOM telah berperan dalam penerapan CSR melalui program kemitraan dan bina lingkungan, salah satu peranan TELKOM dalam penerapan CSR terhadap masyarakat melalui kegiatan intemet goes to school. Tetapi TELKOM belum melakukan pemetaan yang jelas siapa saja yang menjadi stakeholders utama TELKOM.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi