Detail Cantuman

Image of Perlindungan karya cipta musik terhadap penjiplakan atau plagiat melalui pembuktian pelanggaran hak cipta berdasarkan undang-undang no. 19 th. 2002 tentang hak cipta

 

Perlindungan karya cipta musik terhadap penjiplakan atau plagiat melalui pembuktian pelanggaran hak cipta berdasarkan undang-undang no. 19 th. 2002 tentang hak cipta


PERLlNDUNGAN KARYA CIPTA MUSIK TERHADAP PENJIPLAKAN
ATAU PLAGIAT MELALUI PEMBUKTIAN PELANGGARAN PENJIPLAKAN
ATAU PLAGIAT BERDASARKAN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700225346.048 2 Gin p/R.11.205Perpustakaan Pusat (Ref.11.205)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.048 2 Gin p/R.11.205
    Penerbit Pasca Hukum : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    vii,;141 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.048 2
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • PERLlNDUNGAN KARYA CIPTA MUSIK TERHADAP PENJIPLAKAN
    ATAU PLAGIAT MELALUI PEMBUKTIAN PELANGGARAN PENJIPLAKAN
    ATAU PLAGIAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN
    2002 TENT ANG HAK CIPT A

    ABSTRAK

    Era globalisasi ditandai dengan terbukanya secara luas hubungan antar bangsa
    atau negara yang didukung dengan transparansi dalam informasi. Dalam kondisi
    transparansi informasi demikian, kejadian atau penemuan disuatu belahan dunia dengan
    mudah diketahui dan segera tersebar ke belahan dunia lainnya. Hal ini mengakibatkan,
    segala bentuk upaya penjiplakan, pembajakan termasuk di industri musik. Musik
    merupakan salah satu ciptaan dilindungi hak cipta telah menjadi industri tua yang besar
    yang penuh dengan persaingan. Dalam menciptakan lagu atau musik yang komersil,
    menuntut sebagian rnusisi untuk mencari referensi lagu ataupun aransemen musik dari
    sesama musisi yang mereka sukai atau idolakan. Referensi maupun ide yang
    mempengaruhi musik atau aransemennya menjadi alasan bagi pencipta musik bahwa
    mereka tidak melakukan pelanggaran penjiplakan atau plagiat musik. Berdasarkan hal
    tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai apakah pernbuktian
    kualitatif terhadap pelanggaran ciptaan dilindungi hukum hak cipta menurut Undanq­
    Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta dapat melindungi pencipta musik dan
    musik ciptaannya yang dijiplak atau diplagiat dan tindakan hukum apa yang dapat
    dilakukan oleh pencipta musik sebagai pemegang hak cipta atas musik yang hak-hak
    eksklusifnya dilanggar sehingga menjadi korban penjiplakan atau plagiat musik.
    Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman mengenai pembuktian kuaiitatif
    yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dalam melindungi pencipta
    musik dan musik ciptaannya yang dipenjiplak atau plagiat dan untuk memperoleh
    pemahaman tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh pencipta musik sebagai
    pemegang hak cipta atas musik yang menjadi korban dari penjiplakan atau plagiat musik.

    Spesifikasi penelitian ini betsifat deskripsi ana litis, guna memperoleh gambaran
    yang menyeluruh dan sistematis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian
    ini adalah yuridis norrnatif, yaitu metode yang menitikberatkan penelitian terhadap data
    kepustakaan, Metode ini dipergunakan mengingat perrnasalahan yang diteliti berkisar
    pada hubungan peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya dan
    dilengkapi dengan teori-teori hukum serta praktik.

    Berdasarkan hasil penelitian diketahui, hahwa pengaturan mengenai pembuktian
    kualitatif terhadap pelanggaran penjiplakan atau plagiat musik berdasarkan hukum hak
    cipta menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta dapat
    melindungi pencipta musik dan musik ciptaannya yang dijiplak atau diplagiat. Pembuktian
    kualitatif" pada Penjelasar. Pasal 15 Huruf a UUHC menqatur bahwa pengambilan atau
    pemakaian kurang dari 10% bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri
    dari musik sudah memenuhi unsur dari pelanggaran penjiplakan, dan tindakan hukum
    yang dapat dilakukan oleh pencipta musik sebagai pemegang hak cipta atas musik yang
    hak-hak ekonomisnya dilanggar adalah dengan mengajukan somasi dan meminta
    penetapan sementara dari pengadilan niaga.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi