Detail Cantuman

Image of Weblog sebagai media Komunikasi dalam menelusuri fakta sejarah

 

Weblog sebagai media Komunikasi dalam menelusuri fakta sejarah


Bermula tulisan tentang The Green Hilton Memorial Agreement dalam
weblog yang mendapat respon luar biasa, memunculkan keinginan mengungkap ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700343302.231 Ans wPerpustakaan Pusat (REF.17.39)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    302.231 Ans w/R.17.39
    Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv,;256 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    302.231 Ans w
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Bermula tulisan tentang The Green Hilton Memorial Agreement dalam
    weblog yang mendapat respon luar biasa, memunculkan keinginan mengungkap
    fakta sejarah The Green Hilton Memorial Agreement antara Presiden Amerika
    Serikat John F. Kennedy dan Presiden Indonesia Ir. Soekarno. Kesepahaman ini
    terjadi pada November 1963 yang memuat tentang pengakuan Amerika Serikat
    atas aset bangsa Indonesia tetapi mengabaikan pengembaliannya.

    Perjanjian antar kedua bangsa ini berlaku pada bulan November 1965, atau
    tiga tahun kemudian. Walau John F. Kennedy terbunuh kurang lebih seminggu
    setelah penandatangan perjanjian ini dan Bung Kamo dikudeta kekuasaannya
    selaku Presiden Republik Indonesia dua bulan sebelurn berlakunya perjanjian ini,
    namun Green Hilton Memorial Agreement tetap berlaku dan menjadi mesteri
    sejarah hingga kini.

    Penelitian ini memberikan sedikit titik terang tentang keberadaan aset
    bangsa Indonesia di luar negeri yang pada akhir kesimpulannya; bahwa aset
    terse but memang ada, tetapi keberadaan dan mekanismenya tidak seperti yang
    digambarkan kebanyakan orang Indonesia selama ini. Karena Bung Kamo selaku
    pemilik mandat satu-satunya atas aset tersebut, sesuai isi Green Hilton Memorial
    Agreement, sampai akhir hayatnya belurn pernah melimpahkan kekuasaannya
    kepada siapapun.

    Dengan metode studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa media weblog
    sebagai media komunikasi dalam menelusuri fakta sejarah. Ada tiga kesimpulan,
    yaitu weblog bisa dijadikan sebagai media komunikasi; Pola komunikasi weblog
    adalah kolaborasi konvensional dan modem; Weblog juga bisa dijadikan sebagai
    media menelusuri fakta sejarah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi