Kajian Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Calon Penjual Yang Dirugikan Di Dalam Pelaksanaan Syarat Batal Yang Diatur Di Dalam Suatu Perjanjian Peningkatan Jual Beli Tanah yang Dibuat Secara Notaril
ABSTRAK
Dalam melakukan setiap perjanjian jual bell yang dituangkan kedalam akta PPJB maupun AJB di hadapan pejabat umum tidak jarang terjadi ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110700353 343.072 Har k/R.11.46 Perpustakaan Pusat Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 343.072 Har k/R.11.46Penerbit magister kenotariatan fakultas hukum unpad : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xiii,;102 hlm,;Ilus : 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 343.072 Har kTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Lia Haryati -
ABSTRAK
Dalam melakukan setiap perjanjian jual bell yang dituangkan kedalam akta PPJB maupun AJB di hadapan pejabat umum tidak jarang terjadi permasalahan-permasalahan yang pada akhirnya merugikan para pihak termasuk pejabat umumnya sendiri. Salah satunya adalah kehendak dari salah satu pihak untuk membatalkan sepihak Alai Beli tersebut, sehingga pihak lawannya mengalami kerugian akibat dari pembatalan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan syarat batal yang tercantum dalam perjanjian yang dibuat secara Notaril serta bagaimanakah tindakan hukum dari pihak yang dirugikan atas pembatalan secara sepihak dalam suatu perjanjian yang dibuat secara Notaril dalam prakteknya.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif: Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan sebagai pendukung data sekunder digunakan juga studi lapangan untuk memperoleh data primer, dan kemudian data yang diperoleh tersebut dianalisis secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Syarat Batal yang disepakati para pihak untuk dicantumkan di dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Bell (PPJB) adalah sah, alasan yuridisnya antara lain ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 1233 jo Pasal 1234 KUH Perdata yang menentukan bahwa segala sesuatu yang diperjanjikan dan disepakati oleh para pihak di dalam perjanjian merupakan suatu hubungan hukum yang dikenal dengan istilah "Perikatan", selama klausul yang diperjanjikan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, keadilan, ketertiban umum dan kesusilaan serta telah memenuhi unsur objektif dalam syarat sahnya suatu perjanjian. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada para pihak di dalam pelaksanaan Syarat Batal yang tercantum di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli dapat diupayakan pada pencantuman kiausui Syarat batai di dalam PPJB tersebut dibuat di hadapan Notaris, dengan adanya kewenangan Notaris untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak berkaitan dengan akta yang akan dibuatnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sehingga memberikan kesempatan terlaksananya asas itikad balk di dalam pelaksanaan Syarat Batai yang tercantum di dalam PPJB. Selain hal tersebut perlindungan hukumpun telah diberikan nleh keknatan akta PPJB sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian (kekuatan pembuktian tahiriah, kekuatan pembuktian formil, dan kekuatan pembuktian materil) yang tidak dapat disangkal kebenarannya oleh siapapun juga termasuk oleh hakim.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.